BidikNewsToday.Com (Asahan) – Tangkahan pasir yang beroperasi di Sei Renggas LK. I di ujung jalan gajah milik pengusaha Bataruddin Panjaitan (64) dan Khaidir (30) telah banyak merugikan warga sejak awal beroperasinya. Dum truck yang melintasi jalan gajah yang jumlahnya mrencapai delapan puluhan setiap hari karena tangkahan beroperasi seakan tak pernah berhenti dari subuh sampai subuhnya lagi.
Sudah banyak kerusakan yang diciptakan dari lalu lalangnya unit pengangkat pasir tersebut. Dari pendangkalan parit yang menyebabkan banjir, rusaknya drainase, hancurnya jalan hotmit dan kebisingan serta ketidak nyamanan warga karena dum truck yamg melintas silih berganti.
Upaya demi upaya telah dilakukan masyarakat lingkungan I untuk mencari solusi namun lurah sei Renggas Didi Prasetyo sepertinya lamban dalam menanggapi keluh kesah warganya. Padahal hal ini sudah dimediasikan berulang ulang dan ada tanggal 15 Desember 2020 team lingkungan hidup sudah datang menyurvei lokasi tangkahan dan kepada kru mistar membenarkan adanya perusakan lingkungan. Namun tangkahan terus beroperasi seolah tak kenal kata toleransi.
Kekesalan warga bertambah dan ketidak percayaan kepada pimpinan muncul hingga warga LK I sei Renggas memutuskan membuat pernyataan keberatan akan usaha tangkahan pasir milik Batar dan Hairuddin. Surat pernyataan yang ditandatangani masyarakat LK I khususnya disampaikan kepada pemerintah setempat.
Surat keberatan warga akan aktifitas usaha tangkahan pasir itu disahuti lurah Didi Prasetyo dengan undangan kepada wsrga LK I untuk membicarakan masalah aktifitas dumtruck di jalan gajah tertanggal 14/1/ 2020 pukul 13.30 wib bertempat di kantor lurah sei renggas.
Rapat yang akhirnya dimulai hampir pukul 3 itu dihadiri oleh Camat Kisaran Barat, Lukman Hakim, S.Ag, Kapolsek kota Kisaran Iptu IR Sitompul, SH, Danramil 06 KS, Kapten Inf Nuryanto, yang berkompeten dati Dinas perizinan, Perkim, PUPR, Lingkungan Hidup, Satpol PP, babinsa dan babinkantibmas serta perangkat kelurahan.
Camat Kota Kisaran Barat, kapolsek dan danramil 06 beserta dinas terkait menyampaikan dengan tegas selama belum ada hasil musyawarah, maka kegiatan yang ada ditangkahan pasir wajib ditutup oleh kedua pengusaha Batar dan Hairuddin.
Lukman Hakim mengatakan lagi agar Pihak kelurahan bersama Polmas dan lembaga pemberdayaan Masyarakat (LP.M) harus bisa mengawasi rangkaian kegiatan tersebut agar tidak terjadi kekisruhan yang menyebabkan anarkis. (B.22.Juniver).