PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Deni Siahaan Bela Paruhum, Formaksiss: Dia Gak Paham.

BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Siantar, telah merekomendasi pemberhentian sementara Dirtek PDAM Tirtauli Kota Siantar, Paruhum Nali Siregar. Anehnya, Deni Siahaan, justru terkesan membela.

Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Siantar Simalungun (Formaksiss) Pusat, Chairuddin Nahipospos, menanggapi serius sikap Deni Siahaan yang terkesan hendak memproteksi Paruhum dari keputusan Komisi II tersebut.

“Sikap Deni Siahaan jelas terkesan hendak memproteksi Paruhum dari apa yang sudah diputuskan oleh Komisi II DPRD Siantar. Ini sungguh tidak mencerminkan upaya menjaga marwah lembaga dewan. Kurang etis sekali,” kata Chairuddin, Selasa (19/01/2021) sore.

Sebagai anggota dewan, menurut Chairuddin lagi, Deni tidak sepantasnya mengargumentasikan keputusan Komisi II tersebut dengan dalil yang terkesan membela Paruhum. Apalagi di lain sisi, Deni masih merupakan Ketua Komisi III DPRD Siantar.

“Deni tidak etis mengargumentasikan keputusan Komisi II itu. Komisi di dewan itu alat utama kelengkapan dewan. Mereka melaksanakan fungsi mereka. Jadi keputusan RDP Komisi II itu mutlak. Apa Deni lupa kalau dia juga ketua komisi di DPRD Siantar? Atau jangan-jangan dia tidak paham dengan inti permasalahan yang mengharuskan Paruhum diberhentikan sementara?” tanya Chairuddin lagi.

(Insert) Deni Siahaan anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar.

Kalau mengenai argumentasi Deni yang menyebutkan Paruhum tidak layak diganti atas indikator kinerja, menurut Chairuddin semakin tidak mendasar. Sebab kinerja Paruhum yang diungkapkan oleh Deni, hanya sekadar tes timoni belaka. Itu pun, hanya dari satu pelanggan PDAM Tirtauli Kota Siantar saja.

“Jadi tidak bisa begitu. Hanya dari satu tes timoni saja, Deni sudah berani menyebut kinerja Paruhum sangat baik. Lalu kesalahannya yang lebih fatal dimaklumi? Ini makin gak benar bahasa begini. Saya bilang tadi seolah hendak memproteksi Paruhum dari Keputusan RDP Komisi II,” ungkap Chairuddin lagi.

Padahal lanjut Chairuddin, penilaian kinerja seorang pejabat itu bisa dikategorikan baik atau tidak baik, harus melalui proses panjang. Tidak sesederhana seperti apa yang disampaikan oleh kader PDI Perjuangan tersebut.

Penilaian kinerja itu lanjut Chairuddin, merupakan akumulasi dari serangkaian penilaian secara berkesinambungan dan periodik. Beberapa indikatornya seperti bagaimana soal kesetiaannya, prestasi kerja, tanggungjawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, kepemimpinan dan lain sebagainya.

Apalagi masih Chairuddin, sesuai PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, jelas disebutkan syarat mutlak pejabat direksi itu harus juga berintegritas.

“Dengan mengiming-imingi orang bisa dimasukkan sebagai pegawai di perusahaan air itu demi mendapatkan uang ratusan juta rupiah, apakah pantas dipertahankan sebagai direksi lagi. Ini orang begini tak berintegritas lagi. Pecat saja secara permanen. Lebih cepat lebih baik,” tutup Chairuddin.

Terakhir, Chairuddin berpesan kepada Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga, segera mengevaluasi Deni Siahaan dari jabatan Komisi III DPRD Siantar.

“Kita berhrap Timbul Lingga selaku ketua dewan dan ketua PDI Perjuangan, segera mengevaluasi Deni dari jabatan Ketua Komisi III DPRD Siantar. Kalau boleh pesan saya, tempatkan kader pengganti Deni dengan kader yang lebih mumpuni,” tutup Chairuddin.

Sebelumnya di salahsatu media online, Deni mengeluarkan pernyataan terkait kinerja Paruhum Nali Siregar yang dianggapnya telah sesuai harapan. Sehingga, Paruhum tidak layak diganti. (B.03.HARTA).

Read Previous

DPRD Kota Siantar Minta Dirtek PDAM Tirtauli Diberhentikan Sementara.

Read Next

Gawat.. Masih Jam Kerja Kantor Desa tak Berpenghuni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *