BidikNewsToday.Com (Asahan) – Kepala – kepala sekolah di Kabupaten Asahan resah karena perubahan aturan yang dibuat oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan Sopiyan dinilai merugikan karena sampai saat ini pencairan Dana Bos tingkat SD dan SMP untuk Tahap 1 belum bisa dicairkan, padahal sudah masuk ke rekening sekolah masing-masing pada tanggal 5 Maret 2021.
Namun, karena ada instruksi harus menyertakan Surat Pengesahan RKS 2021 selama satu tahun yang sudah divalidasi oleh Kadis maka pencairan Dana Bos tergendala.
Sementara di peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 pasal 9 jelas dinyatakan ‘Sekolah dapat langsung menggunakan Dana Bos Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasioanl sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke rekening sekolah’.
Tahap pencairan Dana BOS Reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September.
Adapun persyaratan :
- Untuk pencairan Dana Bos tahap 1 telah menyelesaikan RKAS.
- Untuk pencairan Dana Bos tahap 2 adalah telah menyelesaikan Laporan Realisasi tahap 1.
- Untuk pencairan Dana Bos tahap 3 adalah telah menyelesaikan Laporan Realisasi tahap 2. (sumber Sscn.bkn.go.id 2021/2022)
Berdasarkan laporan beberapa Kepala Sekolah ke kru BIDIK NEWS TODAY mengatakan bahwa selama ini di dalam pencairan Dana Bos hanya menyerahkan laporan k12 (RKS) pertahap yang ditanda tangani oleh Ketua Komite dan Kepala Sekolah.
Namun kali ini kebijakan Kadis Pendidikan harus menyertakan Validasi RKS 1 tahun. Apakah ini berdasarkan Juknis 2021 yang ada atau hanya kebijakan pribadi dari Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan semata?
Menurut Menteri Pendidikan Nadiem, Kemendikbud tidak akan mencairkan dana jika sekolah tidak melakukan pelaporan penggunaan dana Bos yang diterima pada tahap sebelumnya (konferensi virtual, 25/2/2021).
Ketika dikonfirmasi ke sekretaris Dinas Pendidikan, Pardamean Sitorus via phone mengatakan bahwa RKS memang harus disertakan untuk pencairan Dana Bos. menurut beliau RKS adalah syarat mutlak untuk pencairan, Tapi bukan validasi RKS selama satu tahun seperti yang di ajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Sangat disayangkan ketika media hendak melanjutkan konfirmasi ke Kadis Pendidikan melalui cellular, Sopyan tidak bisa dihubungi.
Dalam Juknis 2021 pasal 26 pada ayat 1 jelas dinyatakan bahwa tugas Kepala Dinas hanya untuk pembinaan, monitoring dan evaluasi. Kebijakan yang dilakukan oleh Kadis Pendiikan sebagai Tim BOS Kabupaten berkesan menghambat proses pencairan dan penggunaan dana BOS sesuai dengan pasal 24 ayat 1 point juknis 2021.
Kepala – kepala sekolah berharap agar Dana Bos segera dapat dicairkan untuk dapat digunakan secepatnya bagi pelaksanaan realisasi rencana Kegiatan Sekolah. (B.22.JUNIVER).