BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang warga di Huta Sei Langgei, Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun berinisial RW alias Rino (31) memiliki narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 4,89 gram, Rabu pagi (17/3/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021) malam sekira pukul 20.45 Wib mengatakan penangkapan Pelaku Rino berawal laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa disalah satu rumah warga di Huta Sei Langgei ada seorang laki-laki diduga sering menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Selanjutnya Kasatres Narkoba memperintahkan Kanit Idik I IPTU Dwi Ifan Siregar menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Idik I mengetahui laki-laki sesuai informasi masyarakat tersebut beriniisal RW alias Rino. Lalu hari Rabu pagi (17/3/2021) sekitar pukul 06.00 WIB Kanit Idik bersama Tim Opsnal menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus Pelaku Rino.
Kemudian turut ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna cream di kantong celana depan sebelah kanan yang didalamnya berisikan 7 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 4,89 gram, 20 plastik klip kosong, 1 kaca pyrex berisi sisa bakaran shabu dan 1 unit HP android merk Oppo.
Diinterogasi Pelaku Rino mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Kota Tebing Tinggi. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku Rino dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku RW alias Rino sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (Rel/B.03.HARTA).