BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Penyalahgunaan Narkotika sangat meresahkan masyarakat di Indonesia, karena sudah memasuki seluruh golongan.
Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi mengeluarkan Perda Tentang Penyalahgunaan Narkotika yang disosialisasikan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut.
Hal ini juga dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumut Dapil X Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun H. Rusdi Lubis, SH, M.MA di beberapa lokasi.
Termasuk di Kota Pematangsiantar yang dilaksakan di Warung Kopi Pentagon, Jalan Sipirok, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Di dalam kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Sumut No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika ini, tampak hadir H. Rusdi Lubis, SH, M.MA anggota DPRD Provinsi Sumut, Dadang Dermawan, S.Sos Dosen USU, Anwar Simangunsong sebagai Ketua Kahmi Sumut, Sopian Nur dan Martin Sibarani Perwakilan Kelurahan Timbang Galung,
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Anwar Simangunsong sangat membenarkan dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Sumut No.1 Tahun 2021 ini.
“Sebagai masyarakat, kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Saya ucapkan selamat kepada bapak Rudi Lubis yang telah melaksanakan kegiatan ini”, ujar Anwar di hadapan Anggota DPRD Provinsi Sumut itu.
” Kita tidak salah memilih Bapak Rusdi Lubis sebagai Wakil Rakyat, karena telah melakukan apa yang telah ditunggu dan diinginkan oleh masyarakat”, lanjut pria yang dikenal sebagai ketua Kahmi Pematangsiantar Simalungun.
Kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Sumut No.1 Tahun 2021 ini akan akan melibatkan seluruh masyarakat, Penegak hukum, Mahasiswa, seluruh Ormas yang ada di Kota Pematangsiantar, hingga para Awak media.
Setelah itu, Dadang Dermawan selalu dosen USU melemparkan kepada moderator memberi kesempatan untuk bertanya kepada peserta, dan pertanyaan pertama yang dituturkan oleh salah satu Kader HMI Cabang Siantar-Simalungun Muhammad Syafi’i yakni “seperti yang kita tahu, bahwa Narkotika itu adalah Zat yang sangat merusak tubuh. Tapi kenapa di kalangan masyarakat Indonesia terus beredar sayang banyak? Dimana letak kinerja Pemerintah dan Aparat untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika? Kenapa tidak selesai hingga saat ini?”, tutur kader HMI itu kepada Narasumber.
Setelah diutarakan Muhammad Syafi’i pertanyaan itu, Dadang Dermawan langsung menjawab pertanyaan tersebut dengan terbuka.
“Dari pernyataan itu, kita juga sudah tahu bahwa Pemerintah dan Aparat sudah menjalankan kinerja mereka. Namun, negara luar terus mengirim bahan zat yang berbahaya itu ke wilayah Indonesia untuk dijual. Sehingga masyarakat mulai dari orang dewasa hingga anak – anak terdampak efek negatif dari penyalah gunakan zat tersebut”, ujar Dosen USU itu kepada audiensi.
Kemudian salah seorang Kader HMI Cabang Pematangsiantar – Simalungun Andi Harta juga menanggapi Sosialisasi Perda Provinsi Sumut No.1 Tahun 2021 bahwa “sekarang – sekarang ini sudah banyak anak – anak yang telah masuk ke dalam lubang maut (memakai Narkotika) yang sangat diresahakan masyarakat saat ini. Karena juga, anak – anak yang menjadi pengguna Narkotika itu merupakan dari keluarga broken home (keluarga berantakan). Apa tindakan Gubernur Sumut dan DPRD Provinsi Sumut untuk dapat lebih memperhatikan anak – seperti itu?“, Pungkas Arta sebagai anggota HMI Cabang Siantar – Simalungun dan Kru Bidik News Today.
Kemudian, Anggota DPRD Provinsi Sumut H. Rusdi Lubis, SH, M.MA menanggapi pertanyaan dari Salah seorang Kader HMI cabang Siantar – Simalungun itu.
“Setelah selesai dilakukannya Sosialisasi Perda Provinsi Sumut No.1 Tahun 2019 ini, kita dari DPRD Provinsi Sumut akan menampung Segala aspirasi masyarakat dan merumuskannya untuk dapat diajukan kepada Pemerintah Sumut. Dan kita juga akan memperdayakan semua pihak mulai dari Lembaga – Lembaga Pemerintah hingga Ormas – Ormas untuk diterapkan dan menghimbau di lingkungannya”, jelas Rusdi kepada kru Bidik News Today.
Dalam Sosialisasi Perda Provinsi Sumut No.1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Badan Eksekutif (Pemerintah) dan Badan Legislatif (Perwakilan Rakyat) berharap kepada seluruh masyarakat dan Ormas – Ormas untuk saling bekerjasama dalam memberantas Penyalahgunaan Narkotika. (B.23.SYAFI’I).
Editor : Andy Harta (Wa pemred).