BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Melihat banyaknya masyarakat yang telah menyalahgunakan Narkotika, Kemenag dan BNNK Siantar mengambil kebijakan untuk bekerja sama dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOu).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di Aula Kemenag Kota Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Kamis, 29/4/2021).
Penandatanganan tersebut terkait pemberantasan Narkotika di lingkungan masyarakat kota Pematangsiantar.
Salah satu bentuk kerjasama kedua instansi tersebut adalah memperketat Calon Pengantin (Catin) untuk melakukan tes urine terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan.
Dalam proses berlangsungnya acara, Kepala Kantor Kemenag Kota Pematangsiantar Drs. H. M. Hasbi menuturkan bahwa hal itu diperlukan agar terealisasinya pencegahan Narkotika di masyarakat.
“Kerjasama ini dilakukan agar generasi muda bangsa ini juga terbebas dari narkoba. Karena banyaknya efek yang timbul dari pengaruh Narkotika seperti kekerasan dalam rumah tangga, pencurian dan lain sebagainya”, terang Kakan Kemenag Siantar itu.
Hasbi juga menyampaikan tentang Pencegahan/Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika melalui kegiatan Keagamaan dan Standar Pelaksanaan Pelayanan kesehatan Reproduksi calon Pengantin (Catin).
Kegiatan penandatangan MOu berlangsung sesuai standard protokol kesehatan dengan Cek Suhu Badan, mencuci tangan dan tetap menggunakan masker. Hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Drs. H. M. Hasbi bersama jajarannya, Kepala BNNK Pematangsiantar Drs. Tuangkus Harianja, MM bersama Kasubbag Umum, Joko Rona Athur Sirait, S.Si dan Sub Koordinator Rehabilitasi Eva Solyna Tambunan, S.Farm. Apt.
Sementara itu, dalam sambutannya Kepala BNN Kota Pematangsiantar Drs.Tuangkus Harianja MM menjelaskan tentang Bahaya Narkoba, Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zan Adiktif Lainnya.
Pembuatan Regulasi serta Tes Urine, dan adanya Satgas Anti Narkoba serta perlunya Tes Urine bagi Calon Pengantin. Kesepakatan kedua instansi untuk membuat tes urine lebih dulu kepada calon pengantin merupakan langkah positif dalam pencegahan narkotika.
Diharapkan generasi muda bangsa dan generasi yang akan datang bebas dari narkoba. Meski saat ini kasus narkotika menjadi kasus yang paling tinggi dalam tindak pidana di Indonesia.
“Mari sama mencegah dan katakan Tidak pada Narkoba, ciptakan generasi muda bangsa yang bebas narkoba,” kata Tuangkus. Acara sosialisasi ditandai dengan sesi tanya jawab dan berlangsung lancar. (B.03.HARTA).