BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Setelah beberapa waktu lalu kabar duka dari salah seorang anggota DPRD kota Siantar Alm. Alex Panjaitan dinyatakan meninggal dunia, terjadi kekosongan 1 kursi di dalam struktur DPRD kota Siantar.
Untuk menindaklanjuti kekosongan tersebut, dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diisi oleh Jon Kennedi Purba.
Jon Kennedi Purba resmi menjabat sebagai anggota DPRD kota Siantar setelah dilantik dalam Paripurna. Jum’at (11/6/2021) sekira pukul 14.30 Wib.
Timbul Marganda Lingga, SH selaku ketua DPRD kota Siantar membacakan sumpah janji terhadap Jon Kennedi Purba bertempat di Gedung Harungguan (kantor DPRD kota Siantar) jalan H. Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Sementaea itu, Plt Sekretaris DPRD kota Siantar Eka Hendra, S.Sos saat membacakan Surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/286/KPTS/2021 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD kota Siantar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Alm. Alex Panjaitan, ST kepada Jon Kennedi Purba.
Setelah sah sebagai Anggota DPRD kota Siantar, Jon Kennedi Purba mengatakan akan mengadopsi Aspirasi masyarakat.
“Saya akan menyesuaikan diri kinerja DPRD kota Siantar dan akan memperjuangkan Aspirasi Masyarakat untuk ditindaklanjuti melalui lembaga. Karena selaku anggota DPRD kota Siantar bertugas untuk memperjuangkan Aspirasi Masyarakat”, ujar anggota Dewan Siantar yang baru dilantik itu.
“Sebagai anggota DPRD kota Siantar, saya akan memposisikan diri dalam melaksanakan fungsi-fungsi utama dalam bidang legislasi, budgeting, controlling. Pastinya saya akan bekerja keras menjalankan amanah rakyat”, lanjutnya.
Dalam Paripurna PAW Alm. Alex Panjaitan, ST kepada Jon Kennedi Purba, tampak dihadiri oleh Ketua DPRD kota Siantar Timbul Marganda Lingga, SH, Wakil Ketua I DPRD kota Siantar Mangatas M. T. Silalahi, SE, Wakil Ketua II DPRD kota Siantar Ronald Darwin Tampubolon, SH, Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus, SE, MM, Anggota DPRD kota Siantar, para OPD Pemerintah Kota Pematangsiantar, Pengurus Partai PKPI Kota Pematangsiantar, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta keluarga Anggota DPRD kota Siantar yang dilantik. (B.03.HARTA).