BidikNewsToday.Com (Siantar-Simalungun) – Tidak Terima dengan hal yang terjadi dengan Peristiwa terbunuhnya Mara Salem Harahap alias Marsal, ratusan wartawan se-Pematangsiantar-Simalungun turun melakukan Aksi menuntut Pembunuh Marsal segera ditangkap.
Aksi yang dilakukan di dua lokasi yang berbeda yakni di Polresta Pematangsiantar jalan W. R. Supratman, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan Polres Simalungun, Kec. Raya, Kabupaten Simalungun. Senin (21/6/2021) sekira pukul 09.00 Wib.
Marsal yang merupakan seorang Pemimpin Redaksi Lasser News Today yang dibunuh dengan keji menggunakan Pistol, menjadi buah bibir di kalangan masyarakat lokal hingga Viral di beberapa Media Berita Nasional.
Hingga saat ini, kematian Marsal masih menjadi misteri. Duka mendalam pun masih dirasakan keluarga, kerabat, serta rekan-rekan Pers.
Peristiwa tragedi keji terhadap salah seorang insan Pers itu dianggap menjadi salah satu ancaman atas kemerdekaan (Kebebasan) Pers dalam menjalankan tugas dan Profesi Wartawan.
Mengingat kejadian tersebut, Ratusan massa melakukan aksi serta membawa poster berisi seruan “Pengusutan atas kasus yang menimpa Marsal”. Massa berjalan kaki dari Lapangan H. Adam Malik ke depan Balai Kota Pematangsiantar. Lokasi Balai Kota Pematangsiantar dipilih karena merupakan titik nol Kota.
Kemudian massa bergerak menuju Mapolres Pematangsiantar dengan dikawal petugas Kepolisian, dan sesampainya di depan Mapolres Pematangsiantar, Massa disambut langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K yang didampingi oleh para PJU Polres Pematangsiantar.
Dalam aksi tersebut, massa menyatakan sikap untuk mendukung Kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan Marsal dan mendesak untuk segera menemukan Pelaku.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga, S.I.K pun berjanji akan mengawal jurnalis yang merasa terancam keselamatannya dalam melakukan liputan di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.
“Saya berjanji kepada rekan-rekan Pers, kalau ada rekan yang terancam keselamatannya, laporkan!!! Kami akan mengawalnya”, tegas Kapolres dihadapan massa.
Sementara itu pada pukul 11.00 Wib, massa langsung membubarkan diri dan langsung bergerak ke Polres Simalungun dengan menggunakan 2 unit Truk Polisi yang dibantu oleh Kapolres Pematangsiantar.
Sesampainya di Mapolres Simalungun, massa langsung melakukan kasi dan disambut oleh Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K.
Dalam hal tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K mengatakan bahwa “Kasus Pembunuhan Saudara Marsal ini akan segera diusut, dan Kapolda sudah turun langsung membentuk tim gabungan”, jelasnya.
“Kami dari Kepolisian minta kerjasamanya kepada seluruh insan Pers untuk saling memberikan informasi. Sekecil apapun informasi yang diberikan kepada kami, itu sangat bermanfaat”, lanjutnya.
Kemudian, Aksi yang lakukan para Insan Pers tersebut diakhiri dengan menyerahkan salinan Pernyataan sikap kepada Kapolres Pematangsiantar setra kepada Kapolres Simalungun.
Berikut penyataan sikap dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI, Ikatan Wartawan Online (IWO), serta MIO dan seluruh massa aksi :
1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.
3. Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
5. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang :
a. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik.
b. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.
c. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.
6. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
7. Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik. (B.03.HARTA).