Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Pengangkatan Tenaga Ahli Pemkab Simalungun Dinilai Cacat Hukum.

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) , mengangkat 3 (tiga) Tenaga Ahli, masing – masing : Nelson Simanjuntak, SH, MSi sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Chrismes Haloho, SIP sebagai Tenaga Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta Albert Sinaga, SPd, MPd, sebagai Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum.

Dalam Surat Keputusan Nomor : 188.45/ /1.1.3-2021, Bupati RHS pada pokoknya memutuskan 5 (lima) hal. Kesatu, menetapkan Personil Tim Tenaga Ahli Kab. Simalungun sesuai dengan Alur Koordinasi Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1. Kedua, Tim Tenaga Ahli memiliki tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran II.

Ketiga, Tim Tenaga Ahli diberikan honorarium sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) per bulan dan fasilitas lainnya serta perjalanan dinas disetarakan dengan perjalanan dinas Pejabat Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan peraturan perundang- undangan. Keempat,Tim Tenaga Ahli memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Kelima, segala biaya yang timbul dibebankan pada APBD Kab. Simalungun TA. 2021.

Terkait dengan hal tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH, Board Executive sekaligus Advokat Sumut Watch (Ornop dibidang Pemantauan dan Pengawasan Kebijakan Publik di Sumut), berpendapat :

Pertama, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), “tenaga ahli” salah satunya diatur dalam Pasal 417, ayat (1) yang menyatakan bahwa : ”Tenaga ahli alat kelengkapan DPR, tenga ahli fraksi adalah tenaga yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPR, anggota dan fraksi”. Ayat (2) : “Dalam satu kali periode masa bakti DPR terdapat paling sedikit 1 (satu) kali kenaikan honorarium tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”.

Ayat (3) : ”Rekrutmen tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, anggota dan fraksi yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretaris Jenderal DPR”. Dari pemaparan ini, maka “tenaga ahli” adalah orang yang memiliki keahlian tertentu dalam membantu tugas fraksi dan alat kelengkapan DPR, sehingga pemaknaan tenaga ahli di sini secara jelas diperuntukkan untuk membantu anggota DPR atau sebagai tenaga ahli DPR.

Kedua, bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, frase “tenaga ahli” ditemukan dalam Pasal 109 ayat (10) yang menyatakan bahwa “Sekretariat DPRD Propinsi menyediakan sarana, anggaran dan tenaga ahli, guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD”. Kemudian Pasal 162 ayat (10) mengatur bahwa : “Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota menyediakan sarana, anggaran dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD”. Pasal 397 ayat (4): “Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh tenaga ahli”.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 2016 Tentang Pengkat Daerah, bahwa frase “tenaga ahli” diketemukan dalam beberapa pasal, antara lain Pasal 9 ayat (4), (5) terkait tugas dari sekretariat DPRD dalam menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD. Sementara terkait frase “staf ahli” terdapat dalam Pasal 102. Ayat (1) : “Gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli”. Ayat (2) : “Staf ahli berada dibawah dan bertanggungjawab kepada gubernur atau bupati/ walikotqa dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Daerah”.

Ayat (3) : “Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) staf ahli”. Ayat (4) : “Staf ahli gubernur dan bupati/ walikota diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan”.Ayat (5) : “Pengangkatan dan pemberhentian “staf ahli” gubernur oleh gubernur dan staf ahli bupati/walikota oleh bupati/ walikota”.

Pasal 103 ayat (1) dan (2) PP, menegaskan bahwa tugas “staf ahli” yakni : “Memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada gubernur atau bupati/ walikota sesuai keahliannya” dan “Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli gubernur dan staf ahli bupati/ walikota dapat dibentuk 1 (satu) subbagian tata usaha pada bagian yang membidangi urusan umum/ tata usaha”.

Dari parapan tersebut, maka prinsipnya menurut Daulat Sihombing, SH, MH, mantan Hakim Adhoc PN Medan Periode 2006 s/d 2016 ini, bahwa gubernur/ bupati/ walikota dalam menjalankan tugasnya dapat mengangkat “staf ahli” yang berasal dari unsur PNS, dan bukan unsur independen atau professional sebagaimana rekrutmen “tenaga ahli” di DPR.

Namun faktanya pengangkatan “tenaga ahli” atau “staf ahli” Bupati Simalungun bukan dari unsur PNS melainkan unsur independen atau profesional, maka kebijakan Bupati RHS, kata Daulat, patut dinyatakan cacat hukum karena melanggar atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 417 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), jo. Pasal 109, 162 dan 397 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, jo. Pasal 9, 102 dan 103 Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 2016 Tentang Pengkat Daerah, sehingga konsekuensinya harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum. (Rel/B.01.HENDRA). 

Read Previous

Kapoldasu Turun Ke Mako Brimob Siantar, Ini Penjelasannya Mengenai Kasus Pembunuhan Marsal Dalam Konferensi Pers.

Read Next

Tim Gabungan Poldasu Berhasil Ungkap Tersangka Penembakan Marsal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *