Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Tim Gabungan Poldasu Berhasil Ungkap Tersangka Penembakan Marsal.

BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Kasus penembakan Pimpinan Media Lasser News Today Mara Salem Harahap alias Marsal akhirnya terungkap oleh penanganan Tim Gabungan yang dibentuk Kapolda Sumut beberapa waktu lalu.

Tak sampai seminggu, 3 orang berhasil diamankan Tim gabungan Poldasu dan telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Marsal.

Dalam Konfrensi Pers Kapolda Sumut Irjend. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak yang bertempat di Mako Polres Pematangsiantar memaparkan hasil temuan Forensik yang terjadi di lapangan. Kamis (24/6/2021) sekira pukul 17.00 Wib.

Tersangka yang telah diamankan yakni S (57) merupakan Pemilik usaha THM Ferrari Bar & Resto warga jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kemudian YEP (31) Warga jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar yang berperan sebagai Humas atau Menejer THM Ferrari Bar & Resto.

Terakhir A identitasnya belum dipaparkan karena tersangka masih dalam penanganan Pangdam.

“Kita sudah meminta keterangan dari para saksi seperti dari Kantor Lasser News Today sebanyak 3 orang, saksi dari warung tuak sebanyak 8 orang, dari Siantar hotel sebanyak 16 orang, dari TKP 23 orang, serta saksi dari THM Ferrari Bar & Resto sebanyak 5 orang”, jelas Panca Simanjuntak.

Selanjutnya, Kapoldasu Irjend. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak juga menjelaskan pihak Tim gabungan juga sudah menelusuri sejumlah perjalanan Alm. Marsal Harahap sebelum terjadi kasus Pembunuhan.

“Selain dari saksi, tim juga sudah memeriksa rekaman sejumlah CCTV yang dilewati Alm. Marsal dan sudah kita amankan sebagai Barang bukti”, lanjut Kapolda.

(Insert) Kapoldasu Irjend. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan sejumlah Barang bukti yang terkait dengan kasus Pembunuhan Mara Salem Harahap pada Konfrensi Pers Kapoldasu.

Selain itu, beberapa barang bukti seperti Mobil milik Alm. Marsal Datsun Go Putih BK 1921 WR, Honda Vario Hitam BK 6976 WAJIB yang digunakan pelaku, 1 lembar Kwitansi dari Ferrari Bar & Resto, Tembak Air Softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senjata api Pabrikan jenis Pistol merk US Army seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9mm, Senjata tajam, sepatu, kemeja, dan tali pinggang.

Kemudian Kapolda juga memaparkan kepada insan Pers bahwa tersangka S dan YEP dijerat dengan Pasal 340 dan 388 KUHPidana.

“Berdasarkan kasus yang telah ditemukan oleh Tim Gabungan ini, tersangka masuk dalam kasus Pembunuhan berencana dengan dijerat Pasal 340 dan 388 KUHPidana”, lanjut Kapolda sembari menutup keterangan.

Saat ditanya mengenai salah seorang tersangka mengenai A, Irjend. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan ” Kalau mengenai A, itu wewenang TNI”, lanjutnya. (B.03.HARTA).

Read Previous

Pengangkatan Tenaga Ahli Pemkab Simalungun Dinilai Cacat Hukum.

Read Next

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 75, Polres Siantar Laksanakan Anajangsana Dan Tali Asih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *