BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Tindak Penipuan merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum di Indonesia, yang tertera dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 dan/atau 378 HUHPidana.
Hal ini dirasakan oleh salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PSN) Tienny Sulastri Sitohang (52) warga jalan Kisaran, Kel. Kristen, Kec. Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Karena merasa diresahkan, Tienny mendatangi Mapolres Pematangsiantar untuk melaporkan yang hal tersebut bersama dengan temannya Rugun (62) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar beserta seorang Pengacara Martin Simanjuntak. Jum’at (25/6/2021) sekira pukul 10.20 Wib.
Laporan yang dilakukan oleh Tienny sangat tak terduga. Ia melaporkan salah seorang anggota dewan Komisi II Siantar Ferry SP Sinamo yang laporannya berisikan tentang Penipuan uang sekitar ratusan juta rupiah.

Laporan Tianny langsung diterima oleh petugas SPKT yang dilanjutkan kembali oleh Penyidik Satreskrim Polres Siantar. Laporan dilakukan setelah Ferry Sinamo tak menggubris surat somasi sebanyak tiga kali.
Tienny melalui kuasa hukumnya Martin Simanjuntak mengatakan bahwa ia telah merasa dirugikan uang sebesar Rp 900 juta. Permasalahan tersebut berawal dari investasi yang ditawarkan oleh Ferry SP Sinamo.
“Ini semua berawal dari investasi yang ditawarkan oleh Ferry SP Sinamo kepada korban dengan keuntungan 5%. Kemudian pada awal Januari kemarin Ferry Sinamo tidak membayar suku bunga kepada korban ataupun mengembalikan modalnya”, jelas Martin.
Martin Simanjuntak juga menyebutkan bahwa kedua kliennya sudah mendatangi Ferry Sinamo secara kekeluargaan, untuk membicarakan Investasi tersebut namun tak ada jalan keluar untuk mengembalikan uang korban sehingga sang korban memilih jalur hukum.
“Klien saya ini sudah mendatangi Ferry Sinamo untuk membicarakan bagaimana jalan keluar mengenai investasi ini, namun tak ada jalan keluar. Meski begitu, sebelumnya Ferry Sinamo juga berdalih kalau dirinya juga menjadi korban”, Ungkap Kuasa hukum Tienny itu.
“Klien saya melaporkan hal ini sudah memiliki sejumlah bukti-bukti yang kuat seperti bukti transfer uang kepada pihak terkait. Dan bukti tersebut juga sudah diperlihatkan kepada penyidik. Jadi, kita lihat saja bagaimana hasilnya”, lanjutnya.
Saat dilakuakan konfirmasi oleh kru Bidik News Today kepada Ferry Sinamo melalui Via Whatsapp, ia tak memberikan jawaban. (B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga (Pemred).