BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Maraknya peredaran Narkotika jenis sabu saat ini masih meresahkan masyarakat, banyak yang menyalah gunakan benda terlarang tersebut orang-orang yang masih berusia tanggung.
Kali ini Diki (20) merupakan warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar diamankan Satres Narkoba Polres Siantar.
Pria usia tanggung tersebut ditangkap di jalan Rajamin Purba (depan Hotel Residence), Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Selasa (29/6/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
Peristiwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa Narkotika jenis Sabu di lokasi penangkapan.
Kemudian, saat Satres Narkoba Polres Siantar mendengar hal itu, personil langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di TKP, personil melihat ada seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motornya lalu personil mendatangi dan memeriksa pria tersebut.
Sempat saat personil mendekatinya, tersangka membuang bungkusan plastik warna biru ke sebelah kirinya dan personil melihat tindakannya itu.
Seketika personil langsung menangkapnya dan menyuruh tersangka mengambil bungkusan tersebut.
Saat diperiksa, bungkusan plastik biru tersebut berisi Narkotika jenis sabu dengan bruto 0,40 gr. Tersangka langsung diintrogasi dan mengaku bahwa bungkusan tersebut merupakan miliknya.
Tak menunggu waktu lama, personil langsung membawanya ke Mapolres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi dengan Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya, ia membenarkan Penangkapan tersebut.
“Selasa malam, satres Narkoba Polres Siantar telah mengamankan satu orang Pria yang membawa Narkotika jenis Sabu, dan sudah diamankan di Mapolres Siantar”, jelas Rusdi.
“Barang bukti yang didapat dari tersangka yakni Sabu dengan bruto 0,40 gr dan sepeda motor Honda beat”, tutup Humas Polres Siantar itu saat dikonfirmasi Kru Bidik News Today. (B.03.HARTA).