BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Terkait penangkapan terhadap UH yang diduga sebagai Bandar Narkoba, pihak Keluarga protes dengan aksi penggeledahan yang dilakukan pihak Poldasu bersama Polres Siantar di rumah keluarga UH Jalan Handayani, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Menurut PH yang merupakan perwakilan keluarga UH, Penggeledahan yang dilakukan Poldasu bersama dengan Polres Siantar dinilai tak sesuai prosedural dan melanggar Norma Agama. Minggu (25/7/2021).
“Penggeledahan ini sudah 2 kali dilakukan pihak Kepolisian dan tidak ada ditemukan Barang bukti Narkotika jenis apapun. Bahkan pada Jum’at (23/7/2021) sekira pukul 17.00 Wib dilakukan penggeledahan yang melibatkan ratusan personil dan 2 ekor anjing pelacak”, ujar PH terhadap sejumlah Wartawan.
“Ketika terjadi penggeledahan, seluruh ruangan di rumah orang tua UH dimasuki petugas termasuk tempat sholat dengan membawa anjing pelacak. Hal inikan jelas membuat ketidaknyamanan bagi keluarga saya”, lanjut PH.
Dijelaskan kembali oleh PH yang merupakan perwakilan keluarga, penggeledahan tersebut dikarenakan adanya penangkapan terhadap UH Terkait dengan pengancaman melalui Whatsapp (WA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 jonto 55, 56 dan pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
“Kami tidak keberatan saat UH dibawa Petugas. Namun kami sayangkan karena penggeledahan itu tak wajar, seakan-akan dirumah kami ini ada disimpan Narkoba sehingga seluruh ruangan dimasuki”, jelas Orang tua UH itu.
“Kalau hanya memang melakukan perintah tangkap, kenapa seluruh isi rumah digeledah?? Selain itu, Petugas juga tak ada menunjukkan surat dari Pengadilan untuk melakukan penggeledahan. Ini jelas mengangkangi Hak Asasi Manusia (HAM). Seharusnya Poldasu bersikap profesional dan jangan dipaksakan terkait Narkoba”, lanjutnya.
Kemudian, keluarga UH juga keberatan atas adanya tudingan bahwa UH diduga sebagai Bandar Narkoba. Karena sebelumnya UH dibawa petugas ke Poldasu karena terbukti positif mengkonsumsi Ganja pada Kamis (24/7/2021) lalu.
Dari hasil pemeriksaan petugas, UH dilepaskan dari status tangkapan karena tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka melakukan tindakan pidana Narkotika.
Surat Perintah pelepasan tangkapan No : SP. Sidik/289-A/VI/2021/Dirnarkoba itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes. Pol. C. Wisnu Adji.
Sementara itu, sebelumnya ada surat dari Dirnarkoba Poldasu kepada Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara tanggal 25 Juni 2021 untuk dilakukan assessment medis kepada UH. Namun surat tersebut sudah dibalas BNN Provinsi Sumatera Utara yang menjelaskan bahwa telah dilakukan assessment medis kepada UH dan terindikasi penyalahgunaan ganja sehingga dilanjutkan untuk mengikuti program rehabilitasi rawat inap.
Berdasarkan surat balasan BNN Provinsi Sumatera Utara itu, Dirnarkoba Poldasu menyurati kepala Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang agar dilakukan rehabilitasi medis terhadap UH.
“Setelah direhabilitasi medis di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang itu, UH sudah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang atas permintaan keluarga. Selain itu, berdasarkan surat keterangan dokter tertanggal 21 Juli 2021 menyatakan jika tes urine UH negatif menggunakan Narkotika lainnya”, singkat PH menjelaskan kepada Wartawan.
Terkait peristiwa ini, PH menyatakan pihak keluarga sangat menghormati proses hukum yang dijalani UH Terkait pengancaman. Namun keluarga meminta agar hal ini jangan disangkut pautkan dengan Narkotika, sehingga terjadi pemaksaan dilakukan pihak Dir Narkoba Poldasu. (B.01.HENDRA).