BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Tim gabungan Sat sabhara Polres Padang lawas (Palas) bersama Propam, dan Satpol PP amankan 10 orang pengunjung dan pemilik sebuah Kafe di desa Gunung manaon, Kecamatan Huristak Kebupaten Padang Lawas.
Ke 10 orang tersebut adalah AS, Warga Desa Bahal Batu, Kecamatan Barumun Tengah, SR, Warga Desa Huristak, Kecamatan Huristak, kemudian SM, Warga Pematang Siantar, AD, Warga Padang Matinggi Tapsel dan .NNH adalah warga Labuhan Batu.
Selain itu AN, diketahui sebagai Warga Labuhan Batu , MR Penduduk Lobu Huala, Kabupaten Labura dan SMW adalah penduduk Pasar Huristak. seterusnya ARW, penduduk Desa Sabungan lev Kecamatan Sungai Kanan, dan terakhir AM, Penduduk Tobing Tinggi Kecamatan Huristak.
Ke 10 orang tersebut merupakan pemilik, pengunjung dan pelayan Kafe yang diketahui menyediakan minuman keras.
AKBP. Jarot yusviq andito SIK. melalui kasat Sabhara AKP.M. Husni Yusuf SH yang dikonfirmasi mengatakan, 10 orang yang diamankan petugas merupaka pelanggar perda Palas 07 tahun 2015.
Mereka saat ini di amankan di Mapolres Padang Lawas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena jelas siapapun yang melakukan pelanggaran akan di tindak .
Barang Bukti yang diamankan dari lokasi sendiri kata Kasat ada Senjata Tajam, bahkan alat hisap sabu sabu, kemudian minuman keras oblosan dan sejumlah uang serta Sepeda Motor milik para tersangka.
Barang bukti sepeda motor kata Kasat diamankan di Polsek Barumun Tengah, sisanya seperti Sajam, Alat Hisap Sabu dan Uang serta Miras dibawa ke Mapolres Padang Lawas guna dilakukan pengembangan. (B.25.SUBANDI).