BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Terkait permasalahan penyalahgunaan tandatangan yang dialami warga Desa Lubuk Bunut Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara, pelapor dan terlapor pada hari Senin ( 9/8/2022) semalam, keduanya di mintai keterangan oleh Kepolisi di Polsek Sosa.
Menurut Subandi,dirinya awalnya merasa keberatan atas penyalagunaan tandatangan dirinya oleh H Sunyoto. Atas permasalahan tersebut dirinya membuat laporan ke Kantor polisi
” Hari saya di panggil ke Polsek Sosa untuk dimintai keterangan terkait permasalahan yang saya laporkan,” ucap Subandi sesudah memhadiri panggilan Polsek Sosa.
Dan dirinya,kata Subandi, telah menjelaskan permasahan dari awal sampai akhir . Namun dirinya berharap kasus ini dapat diungkap sampai tuntas,” harap Subandi.
Sementara itu H. Sunyoto, mengatakan bahwa dirinyapun merasa terkejut dengan adanya surat undangan dari polisi terkait penyalagunaan tandatangan yang dilakukan dirinya.
” Jujur saya tidak tahu pada awalnya masalah penyalagunaan tandatangan yang saya minta ke beberapa warga,” ucap H. Sunyoto
H. Sunyoto menjelaskan bahwa awalnya ada oknum kaur desa lubuk Bunut, berinisial A datang menjumpai dirinya untuk meminta tandatangan.
Katanya tandatangan tersebut akan di pergunakan untuk membuat permohonan ke pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk pembukaan jalan menuju masjid yang saat ini sedang di bangun.
” Saya juga diminta untuk meminta tandatangan ke beberapa warga kampung bawah desa Lubuk Bunut,dan salah satunya saya minta tandatangan saudara Subandi ,” jelas H Sunyoto lagi.
Hari ini saya datang ke Polsek Sosa untuk memberikan penjelasan tentang permasalah tandatangan tersebut, sesuai undangan dari Polisi Polsek Sosa.
Saya berharap agar kasus ini dapat terungkap jelas siapa yang sengaja menyalagunakan tandatangan tersebut. Sebab dirinya merasa sangat di rugikan karena dimanfaatkan untuk sesuatu yang tidak saya ketahui.
Dirinya juga meminta apabila kasus ini telah terungkap agar pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jerah. Agar kasus seperti ini tidak terulang kembali ,” ujar H. Sunyoto. (B.25.SUBANDI).