Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Terkait Perambahan Hutan Di Simalungun. Ini Hasil Klarifikasi Mangatas Silalahi.

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Maraknya pemberitaan terkait pengamanan 1 unit alat berat jenis Dozer di lokasi hutan produksi Gunung Simbolon, tepatnya di Nagori (Desa) Dolok Maraja, kecamatan Tapian Dolok kabupaten Simalungun yang berujung ‘terseretnya’ nama Mangatas Silalahi , membuat anģgota legislatif kota Pematangsiantar ini angkat bicara dan melakukan klarifikasi.

Melalui Zainul Siregar selaku Juru bicara Mangatas Silalahi mengatakan kalau pihaknya tidak terima dikatakan sebagai perambah hutan.

“Kami (Pihak Mangatas) tidak terima kalau dikatakan perambah hutan karena kami merasa tidak melakukan itu,” ucap Zainul mengklarifikasi.

“Apa yang kami lakukan ada kronologis dan historisitasnya, bahwa lahan yang kami kerjakan dan rencananya akan ditanami Porang dulunya sudah dimiliki dan diusahai oleh Berlina boru Gultom (Nenek Mangatas) sekitar 3 hektar dan di lahan itu Berlina telah bercocok tanam dan menghasilkan beberapa panenan dari lahan tersebut dan Mangatas Silalahi mengetahui semua itu,” terang Zainul sembari menunjukkan surat keterangan hak/alas surat.

“Namun pada tahun 1996 terjadi penyerahan dari Berlina boru Gultom kepada Nisan boru Pardede yang juga ditandatangani oleh RT dan para saksi,” sambung Zainul.

“Karena mengetahui semua histori tanah tersebut dan menganggap bahwa itu merupakan milik neneknya maka Mangatas Silalahi kembali mengganti rugi (membeli) kembali tanah tersebut yang diketahui oleh Pangulu (Kepala Desa) dan pada saat itu telah ada tanaman sawit berusia tua di lahan tersebut,” ungkap pria yang sekaligus penanggungjawab pengerjaan di lahan tersebut.

Zainul mengakui bahwa pihaknya memiliki kesalahan telah memasukkan alat berat ke lahan itu.

“Kami salah karena telah memasukkan alat berat ke lahan itu namun sebagai pertanggungjawaban, kami pun tidak mengelak dan kami juga yang menghantar alat berat itu ke kantor KPH Wilayah II Pematangsiantar,” tukas Zainul.

“Karena program Mangatas akan menanam Porang di lahan itu maka semua sawit yang ada di lahan itu harus ditebang dan dibongkar dengan alat berat, itu sebabnya kami turunkan alat berat,” pungkasnya.

Apa yang dilakukan oleh pihak dinas kehutanan provinsi menurut Zainul tidak membuat pihaknya gentar.

“Kami akan hadapi semua proses yang ada sesuai ketentuan yang berlaku, lahan tersebut sudah pernah kami ajukan ‘TORA’ dan semua ada berkasnya sesuai prosedur, kami dihadapkan pada UU Cipta kerja namun tentunya ada juga peraturan peraturan yang kami gunakan untuk membenarkan kenapa kami melakukan itu,” tegas Zainul.

“Pada intinya kami bukan perambah, karena lahan itu lama sebelumnya telah dimiliki keluarga, dan sekarang kami hanya melanjutkan kepemilikan itu, apa yang sudah dilakukan oleh dinas kehutanan kami tidak keberatan meski pastinya telah sedikit menghalangi program kami, berdasarkan semua data dan berkas yang ada kami yakin kalau kami tidak salah,” terang Zainul kepada kru media ini saat memberikan klarifikasi di salah satu warung kota Siantar. (Rel/B.03.HARTA).

Read Previous

Si Jago Merah Berulah. 1 Unit Rumah Warga Hangus Terbakar.

Read Next

Tiga Pilar Kecamatan Siantar Utara Laksanakan Operasi Yustisi Di Beberapa Lokasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *