Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Padang Lawas Amankan 2 Pemuda Pemilik Sabu.

BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Satuan Narkoba Polres Padanglawas(Palas) mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dari dua orang pemuda di wilayah Kecamatan wilayah Barumun Tengah.

Kedua pemuda yang diduga sebagai pengendar sabu berinsial AH(24) dan BH(19) warga Desa Pasar Binanga,Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Padanglawas(Palas) tidak berkutik saat dicokok polisi didalam rumah milik AH yang berlokasi di Pasar Binanga Barumun Tengah.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu,Jumat (27/8/2021).

“Kedua tersangka yang melakoni peredaran narkotika jenis sabu merupakan warga Binanga, Kecamatan Barumun Tengah,”teranh Agus.

Dikatakan,tertangkap kedua pemuda ini menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang meresahkan warga.

Menindak lanjuti laporan warga tersebut,personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AA dan BH saat berada didalam rumah AA yang berlokasi di Pasar Binanga,Kecamatan Barumun Tengah.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, dari dalam rumah tersangka AA berupa dua bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 2,50 gram, satu bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 0,23 gram dan sejumlah uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut.

Selain itu juga barang bukti lainnya ditemukan berupa satu unit timbangan elektronik, satu unit HP android, HP kecil merk Nokia serta satu bungkus besar plastik klip berisi bungkus plastik kecil kosong, serta pipet sedotan.

Kata Agus,kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut langsung digiring ke Satnarkoba Polres Palas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terhadap kedua disangkan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara,pungkasnya. (B.05.SUBANDI).

Read Previous

Peredaran Narkoba Disimalungun Makin Menggila. Dikendalikan Anak Perdagangan Bandar Pulo Bernama ‘ PIAN’ .

Read Next

Wabup Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Padang Lawas. Ini Kata Wabup Padang Lawas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *