BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – BPJS Ketenagakerjaan Padang Lawas hari ini Rabu 25/08 menyalurkan bantuan jaminan kematian kepada 3 ahli waris. Penyerahan bantuan jaminan kematian itu diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Padang Lawas ,drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu C.Ht. MM. M.Si yang berlangsung di hotel Syamsiah Sibuhuan.
Ketiga ahli waris yang menerima bantuan itu adalah ahli waris Almarhum Sikhwan Siregar, Aparatur Desa Sayur Mahincat Barumun Selatan yang diterima ahli waris Risma Dewi Harahap, kemudian ahmi waris Almarhum Bardansyah Aparatur Desa Gunung Manobot, Kecamatan Lubuk Barumun yang diterima ahli waris Siti Asli Pasaribu dan Almarhum Munawir Anggota BPD Desa Silenjeng, Kecamatan Sihapas Barumun yang diterima ahli waris Marliana Harahap.
Wakil Bupati Padang Lawas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu.C.Ht.MM.M.Si mengatakan Pemkab Palas mendukung program BP Jamsostek Ketenagakerjaan dalam mendorong agar seluruh tenaga kerja di Kabupaten Palas ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, dengan tujuan mensejahterakan kehidupan masyarakat sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor : 2 Tahun 2021dan surat edaran Gubernur Sumut dan Permendagri Nomor : 27Tahun 2021 tentang pedoman APBD tahun 2022.
Didalam Inpres dan Permendagri, lanjut Zarnawi, tertuang didalamnya tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, Untuk itu mari kita dukung program BPJS Ketenagakerjaan mewujudkan kesejahteraan.
Wabup berterima kasih dan mengapresiasi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas yang cepat memproses setiap kejadian yang menimpa peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini dapat digunakan untuk yang bermanfaat oleh ahli waris dengan baik,”pesan wakil Bupati.
Seperti diketahui, setiap ahli waris menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp.42.000.000. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padanglawas, Wahyudi mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati atas dukungan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya pihak BPJS Ketenagakerjaan Palas bersama Dinas terkait melaksanakan sosialisasi Surat edaran Gubernur Sumut Nomor : 560/7095/2021 secara virtual,”katanya.
“Hari ini kita menyerahkan jaminan santunan kematian kepada tiga ahli waris dengan jumlah sebesar Rp 42.000.000 juta yang diterima masing- masing ahli waris yang diserahkan secara simbolis Wabup,”ujar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan juga mengatakan ada 4 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), Masing-masing program memiliki ranah perlindungan yang berbeda-beda. (B.25.SUBANDI) .