BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Untuk menindaklanjuti Pencegahan hal yang diinginkan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar kembali laksanakan Razia Insidentil.
Razia kali ini dilakukan di Kamar Hunian WBP tepatnya pada Blok AA Kamar 5, Blok BB kamar 7 serta Blok Ambarita Kamar 21 yang berlokasi pada Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Jalan Asahan KM 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Selasa (14/9/2021) sekira pukul 20.00 Wib.
Razia ini merupakan Komitmen dan keseriusan Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP, SH, MH dalam mewujudkan Lapas Bersih Narkoba (BersiNar).
“Ini merupakan komitmen dan keseriusan saya dalam memerangi dugaan peredaran Narkotika di dalam lapas. Dan ini juga sebagai deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban”, ujar Kalapas melalui Ka. KPLP Sahat Bangun.
Baca Juga : Petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Ikut Pelatihan “Fire Rescue” Bersama DamKar Siantar.
Baca Juga : Wow… Razia Dadakan Kanwil Kemenkumham Sumut Di Lapas Kelas II A Pematangsiantar.
Kemudian dalam kegiatan Razia tersebut, petugas langsung menggeledah seluruh sudut-sudut Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan menemukan beberapa benda-benda terlarang di kamar hunian.
Barang bukti tersebut diantaranya seperti 1 unit handphone, 3 buah Headset, Charger handphone, beberapa buah mancis, 1 unit box musik dan tidak ditemukan adanya benda-benda yang masuk kedalam jenis Narkotika.
Sementara itu, Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP, SH, MH melalui Ka. KPLP Sahat Bangun, Amd.IP, SH, MH juga menyampaikan akan terus membenahi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar guna meningkatkan pengamanan Lapas.
“Kita akan terus membenahi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar ini terkhusus dalam hal pengamanan. Saya tidak akan pernah lelah menyampaikan kepada seluruh jajaran pengamanan agar meningkatkan intensitas kontrol keliling atau Trolling untuk mengawasi setiap kegiatan Warga Binaan”, Ucap Kalapas melalui Ka. KPLPnya.
“Mengapa saya bilang begitu?? Sebab jika Lapas aman dari gangguan, maka proses pembinaan pun akan berjalan dengan baik”, lanjutnya.

Sementata itu, Barang Bukti hasil Penggeledahan Kamar Hunian langsung dibawa petugas ke lokasi pendataan untuk di data dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar. (B.03.HARTA).