Search
Close this search box.

DPRD Sahkan Pengusulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar.

BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Sidang paripurna pengusulan pemberhentian menjelang berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar priode 2017 – 2022 berlangsung di DPRD kota Pematangsiantar, Selasa (05/09/2021).

Pengusulan pemberhentian tersebut berdasar dari surat Direktur OTDA Mendagri No. 131. 54.18/2021 tanggal 11 Juni 2021 perihal penyampaian surat menteri dalam negeri tentang pemberhentian jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar.

Pada saat paripurna, terjadi perdebatan tekait undangan yang telah ditebarkan oleh pimpinan DPRD Pematangsiantar. Perdebatan tersebut sesuai pernyataan dari Nurlela Sikumbang, Anggota DPRD, yang menyatakan undangan harus disesuaikan dengan Tatib DPRD Pasal 26 ayat E.

(Insert) Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar dangan pembahasan Pemberhentian masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kota Siantar.

Sementara itu, Suwandi Sinaga, anggota DPRD, menyampaikan bahwa Tatib DPRD Pasal 28 mengusulkan tidak ada resiko hukum bagi DPRD. Kita hanya sebatas mengusulkan dan yang menentukan adalah Mendagri.

Dilainnya Daud, anggota DPRD meminta kepada Mendagri agar segera melantik Wakil Walikota terpilih, Dr Susanti, didalam paripurna saat ini.

Setelah memiliki kesepakatan, selanjutnya paripurna dilanjutkan dengan pembacaan dari Sekertaris DPRD terkait keputusan paripurna yang terdiri dari mengusulkan penghentian Walikota dan wakil walikota. Pengusulan selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Mendagri kepada Gubernur Sumut. Pengusulan dapat dibatalkan apabila ditemukan kejanggalan.

Menanggapi hal tersebut, seusai pelaksanaan Paripurna, Wali Kota Pematangsiantar, Efriansyah Nor, menyampaikan bahwa hasil paripurna tidak ada masalah bagi mereka. DPRD memiliki kapasitas untuk mengajukan penghentian masa jabatan. Kalau mengacu kepada Konstitusi bila kami diberikan amanah oleh Mendagri maka masa jabatan kami sampai 22 Februari 2022. (B.26.IPIN).

Editor : Andi Harta Purba (Wapemred).

Read Previous

Emron Sinaga Aklamasi Sebagai Ketua PAC IPK Siantar Priode 2021 – 2026.

Read Next

Penahanan Mantan Kadis BMBK Sumut Efendy Pohan Terindikasi Diskriminasi Hukum, PH Willi: Ada Sejumlah Kejangggalan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *