BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Dodi Lesmana (30) seorang laki-laki warga Huta Sidomulyo Nagori Nagurusang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, telah diamankan personil Polsek Serbalawan yang diduga telah melakukan tindak pidana judi jenis Togel, Selasa (05/10/2021).
Dodi (30) diamankan personil Polsek Serbelawan dari warung milik Posman yang berada di Nagori Nagurusang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Senin(04/10/2021) sekira pukul 15.00 wib.
Baca juga : Pelaku Penganiayaan Steven Akhirnya Ditangkap. Ternyata Orang Gangguan Jiwa.
Kapolsek Serbelawan AKP A. Y. Siregar menyatakan personil Polsek Serbelawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung Pak Posman di Nagori Nagurusang sering terjadi judi jenis togel, sampai lokasi personil Polsek Serbelawan mengamankan seorang pria bernama Dodi.

Dan sebagai barang bukti yang diamankan satu buah Hp merek Nokia warna merah, uang sebesar seratus delapan puluh empat ribu rupiah, satu buah pulpen berwarna ungu, satu lembar kertas yang tertulis nomor tebakan angka judi jenis togel, satu buah buku oret-oret, satu buah buku tafsir mimpi.
“Kita masih Melakukan Penyidikan dan Mengumpulkan Barang Bukti dan akan kita proses seusai hukum yang berlaku,”ujar kapolsek saat dikonfirmasi melalu jaringan whatshapp. (B.26.IPIN).