Search
Close this search box.

Seorang Wanita Marah Di Dinas Penanaman Modal Dan PPT Simalungun. Ternyata Salah Paham.

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Aksi marah-marah yang dilakukan Entina Simanjuntak pemilik UD. Sabrina, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPPT) Kabupaten Simalungun yang disebabkan oleh proses perijinan pembuatan ijin mendirikan Bangunan (IMB) gudang dan ijin pendaftaran gudang yang beralamat di dusun Pematang Panombean, kecamatan Panombean pane, kabupaten Simalungun mendapatkan titik terang.

Pasalnya, ketika hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kru Bidik News Today, Selasa (19/10/2021) kepada pihak Entina Simanjuntak dan pihak DPPT mereka telah memiliki penyataan atau kesepakatan yang sama terkait perseteruan yang terjadi.

Sebelumnya diketahui, terdapat video viral dari Entina Simanjuntak yang dalam keadaan marah-marah menyatakan bahwa ada permintaan uang Rp 2 juta, namun diberikan olehnya kepada Nurlela Pasaribu sebesar Rp 500 ribu. Ini membuat Entina Simanjuntak merasa rugi disebabkan adanya tulisan yang menyatakan kalau pengurusan ijin diberikan secara gratis.

Melihat hal ini, selanjutnya kru Bidik News Today melakukan penelusuran kepada Nurlela Pasaribu (penerima berkas di DPPT). Disampaikan olehnya, yang disampaikan oleh Nurlela Pasaribu tidak benar.

“Tidak ada diminta Rp 2 juta. Saya kembali ke rumah dia untuk meminta surat karena belum diberikan nomor. Kalau yang untuk uang Rp 500 ribu itu dipergunakan untuk retrebusi ijin mendirikan bangunan Rp 223.000 dan pembuatan gambar kontrusi bangunan Rp 277.000. Saya juga sudah membuat surat pernyataan terkait hal ini. Dia datang hanya untuk mengungkapkan kekesalannya saja”, Ucap Nurlela.

Selanjutnya, ketika hal ini dikonfrontir kepada Entina Simanjuntak, dirinya menjelaskan bahwa tidak ada persoalan dengan dinas penanaman modal dan perijinan terpadu Kabupaten Simalungun.

“Masalah itu sudah selesai hanya diminta Rp 500 ribu, saat itu hanya kesal saja. Uang yang Rp 500 ribu untuk retrebusi ijin mendirikan bangunan Rp 223.000 dan pembuatan gambar kontrusi bangunan Rp 277.000,” ujarnya.

Masih kata Entina Simanjuntak, bahwa kejadian di depan Dinas tersebut murni hanya kesalahpahaman. “Saya coba hubungi, ternyata tidak terdengar oleh ibu Nurlela Pasaribu. Ketika itu saya kesal. Hanya salah faham saja saat dijelaskan kalau ia tidak mendengar panggilan Hp-nya, karena lagi bawa sepeda motor. Kalau soal uang itu tidak ada”,tutupnya. (B.26.IPIN).

Editor : Andi Harta Purba.

Read Previous

Tim Jatanras Polres Simalungun Kembali Amankan Diduga Pelaku Judi Togel Di Ujung Padang.

Read Next

Dika Diduga Bandar Narkoba Batu VI, Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *