BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Pada hari Minggu tanggal 07 November 2021, sekira pukul 13.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Sisingamangaraja Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Pematangsiantar kemudian kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 13.30 Wib.
Personil Sat Narkoba melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motor kemudian Personil Sat Narkoba langsung menangkap kedua laki-laki tersebut yang kemudian diketahui masing-masing bernama RENDI (24) thn warga kab. Simalungun dan REZA (19) thn warga kab. Simalungun.
Pada saat penangkapan dari kantong celana depan sebelah kiri RENDI ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 unit Hp kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan REZA ditemukan 1 buah kotak rokok merk ZIGGY yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu kemudian dari dashboard sebelah kanan sepeda motor Honda ditemukan 1 unit Hp kemudian dilakukan interogasi terhadap RENDI dan REZA dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis shabu baru saja dibeli dari seorang laki-laki bernama UCOK di Jalan Mawar Huta I Kel. Pematang Simalungun Kec. Siantar Kab. Simalungun.
Kemudian Personil Sat Narkoba langsung bergerak mencari UCOK dan sekira pukul 15.30 Wib, UCOK berhasil ditangkap di pinggir Jalan Mawar Huta I Kel. Pematang Simalungun Kec. Siantar Kab. Simalungun dan ditemukan padanya 1 (satu) buah plastik warna hijau yang didalamnya ada uang Rp. 200.000,- dan 33 paket narkotika diduga jenis shabu, dan dilakukan introgasi terhadap UCOK dan ianya mengakuin mendapatkan narkoba jenis shabu tersebut dari laki laki yg panggilannya ARDI.
Kemudian personil sat narkoba melakukan pencarian terhadap ARDI, tetapi belum ditemukan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan. (Rel/B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.