BidikNewsToday.Com (Medan) – Puluhan Mahasiswa yang tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa damai didepan kantor Penghubung PT. INALUM yang terletak di Jalan R.A. Kartini Medan, Kamis (18/11/21).
AMIN Sumut meminta Mentri BUMN untuk mengevaluasi Jabatan Direktur Utama PT. INALUM Persero serta meminta Kapoldasu dan Kejatisu memeriksa kejanggalan yang terjadi di PT. INALUM Persero.
Disela-sela aksi unjuk rasa, ketua AMIN Sumut Safar Hasibuan mengatakan sebagai salah satu perusahaan BUMN yang menyumbangkan pendapatan kepada kas APBN maka perusahaan INALUM harus dikelola dengan baik dan maksimal.
Sehingga harusnya perusahaan plat merah tersebut dikelola oleh orang-orang baik yang mempunyai integritas diri, bersih dari korupsi, jujur dalam bekerja. Namun, berdasarkan pada temuan yang kami dapatkan bahwa ada beberapa poin masalah yang diduga sengaja dilakukan demi keinginan untuk memperkaya diri dengan bentuk kerjasama jahat oleh oknum-oknum didalam perusahaan INALUM.
“Kita menilai adanya Dugaan pembiaran dan dugaan terjadinya Pengutipan liar sewa-menyewa yang tidak masuk pada Pendapatan INALUM, berupa sewa menyewa tanah yang digunakan sebagai Kantor Cabang (Kacab) BNI Kuala Tanjung yang tidak mutakhir”, ujar Safar.
“Penggunaan tanah dan bangunan INALUM di smelter oleh pihak ketiga tidak dilengkapi dengan perjanjian, Penggunaan Lahan dan Bangunan untuk Kantor Pos dan Kantor Telkom Belum Diatur dalam SK Direksi, INALUM Belum Melakukan Pengendalian yang Memadai atas Pendayagunaan Aset Tanah Hibah Otorita Asahan yang Digunakan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi, Dasar Perhitungan Penentuan Nilai Sewa Lahan untuk ATM Bank Mandiri yang dinilai Tidak Jelas”, lanjutnya.
“Terdapat lahan dan/atau Bangunan yang digunakan oleh Pihak Lain Tanpa Didasari Dengan Perjanjian, Penggunaan lahan dan bangunan pada Tomaco Cafe dan Swalayan Tagamart oleh Kokalum yakni pihak di luar struktur organisasi INALUM yang terdiri dari penyewaan karaoke dan penjualan makanan, Penggunaan lapak jualan pada komplek perumahan Tanjung Gading yang tidak dilengkapi dengan perjanjian,Penggunaan rumah non dinas oleh pihak lain telah diatur dalam SK Direksi Pendayagunaa Aset yang tidak dilengkapi dengan perjanjian”, Papar Sapar
“Kami juga meminta Perusahaan Plat Merah PT Inalum Persero untuk bersikap profesional terhadap administrasi yang mereka jalankan di Wilayah Pemkab Batubara terkait tunggakan pajak PPJ (PT Inalum) tahun 2019 sebesar 26 Milyar, ditahun 2020 sebesar 15 Milyar yang belum dibayarkan,” ungkap Safar.
Menanggapi Aksi Unjuk Rasa AMIN, Kepala Cabang Penghubung PT. INALUM Persero mengatakan menerima aspirasi dari teman-teman dan kami akan meneruskan aspirasi teman – teman kepada pimpinan kami di PT Inalum Persero yang berada di Kuala Tanjung Kabupaten Batubara.
Diakhir unjuk rasa didepan kantor Cabang Penghubung PT INALUM Persero, Koordinator lapangan Asyuriadi mengatakan akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan dalam kurun waktu seminggu ini, demi memperjalas tanggapan dari tuntutan kami.
Selanjutnya massa AMIN melanjutkan unjuk rasa di depan Kejati Sumut untuk memberikan data temuan dan tuntutan, lalu membubarkan diri. (Rel/B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.