Pelaku Penikaman Istri Di ATM BRI Siantar Menyatakan Klarifikasi Di Medsos Facebook.

BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Viralnya pemberitaan di media mengenai kasus penikaman terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh suaminya sendiri di ATM BRI jalan Kartini (Depan SMA Swasta Kartika), Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar kini masih dalam proses pencarian Polisi. Selasa (23/11/2021).

Pria yang berinisial REM (26) yang merupakan pelaku penikaman melakukan klarifikasi melalui akun Facebooknya @Ranto Efendi Manik dan meminta maaf kepada pihak kepolisian.

 

Baca juga : Dianiaya Suami, Istri Ditikam 3 Kali Di Dalam ATM BRI.

 

Dari hasil pernyataannya di media sosial tersebut, ia mengaku emosi karena istrinya melakukan penarikan uang hasil penipuan online dari dalam Lapas.

“Sempat saya ajak pulang dia (istri) dan saya ambil dompetnya. Dan di dalam dompet itu berisi ATM yang digunakan untuk melakukan penarikan uang hasil Penipuan Online dari dalam Lapas. Itulah awal kejadiannya”, jelas REM di Medsosnya.

Kemudian, REM juga mengaku bahwa sang istri telah berselingkuh dengan seorang pria Bernama Anggara yang diketahui warga Parluasan, Kecamatan Suantar Utara, Kota Pematangsiantar Sementara REM (26) dan AF (20) belum bercerai.

“Sebelumnya saya minta maaf kepada pihak kepolisian dan Keluarga Besar istri saya. Itu terjadi karena dasar perselingkuhan istri saya dengan laki-laki bernama Anggara orang Parluasan”, jelas pelaku.

“Istri saya datang ke ATM pakai kenderaan selingkuhannya itu. Sudah saya omongkan baik-baik, sementara kami belum bercerai. Saya juga ada vidio perselingkuhan mereka hingga bersetubuh”, lanjutnya.

(Insert) Perselingkuhan AF bersama seorang pria lain yang telah diupload REM di akun Media Sosialnya.

Dilansir dari akun media sosial REM, ia juga uploaded Vidio yang telah dikirimkan oleh orang lain mengenai perselingkuhan istrinya tersebut.

Saat kembali dikonfirmasi oleh kru Bidik News Today kepada Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung, pelaku belum dapat diamankan dan harus tetap menjalani hukuman tindak pidana Kriminal. (B.03.HARTA).

Read Previous

Dianiaya Suami, Istri Ditikam 3 Kali Di Dalam ATM BRI.

Read Next

Ramlan, Datangnya Pak Ijek ke Binjai Barat jadi Semangat Baru Untuk Kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *