Search
Close this search box.

Pelaku Penganiayaan Istri Di ATM BRI Siantar Akhirnya Tertangkap Di Labuhan Batu

BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Setelah 2 hari berlalu, pelaku penikaman seorang wanita berinisial AF (20) di ATM BRI Jalan Kartini (Depan SMA Swasta Kartika), Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar telah berhasil di bekuk Tim Ops Jatanras Polres Siantar. Kamis (25/11/2021) sekira pukul 08.00 Wib.

Dalam konfrensi pers yang digelar oleh Sat Reskrim Polres Siantar memaparkan Pelaku REM (26) merupakan Suami sah AF (20) yang kini telah dalam gugatan perceraian yang diajukan oleh AF.

Dalam paparan Konfrensi pers tersebut, juga menjelaskan bahwa Pelaku REM diamankan di jalan Pasar I Dusun Abadi, Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.

 

Baca juga : Dianiaya Suami, Istri Ditikam 3 Kali Di Dalam ATM BRI.

 

Sebelum dilakukan penangkapan, Sat Reskrim Polres Siantar yang saat ini dikomandoi AKP Banuara Manurung, SH mendapat informasi bahwa REM sedang berada di Kabupaten Labuhan Batu.

Mendengar Hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung, SH langsung memerintahkan Tim Ops Jatanras untuk bergerak menuju lokasi keberadaan Pelaku yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Moses Butarbutar, SH.

Sementara itu, Pelaku yang masih berada di sebuah kos-kosan ibu Inem Jalan Pasar I Dusun Abadi, Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batu tak mengetahui kedatangan Tim Jatanras Polres Siantar.

Kemudian Pelaku REM yang sedang berada di dalam Kos-kosan tersebut langsung dibekuk Personil berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B721/XI/2021/SPKT/Res.P.Siantar/Polres Pematangsiantar dan Surat Perintah Penangkapan : Sikap/118/XI/2021/Reskrim dan dibawa ke Mako Polres Siantar.

 

Baca juga : Pelaku Penikaman Istri Di ATM BRI Siantar Menyatakan Klarifikasi Di Medsos Facebook.

 

Sementara itu, dari tangan pelaku ditemukan Barang bukti 1 Unit Sepeda motor Honda Vario warna merah, 1 unit HP merk Oppo A53, 1 buah dompet yang berisi 1 buah STNK milik korban, 1 buah KTP, 3 buah ATM BRI, 2 buah ATM Bank Mandiri, 1 Buah ATM BNI, 1 buah ATM BCA, dan 1 buah ATM Bank Jatim.

Dalam Konfrensi pers, saat dimintai keterangan kepada Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung, SH ia menyebutkan bahwa pelaku dikenai tindak pidana Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Penganiayaan.

“Pelaku dijerat dengan UU No. 23 pasal 44 Tahun 2004 dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Penganiayaan”, jelas Kasat Reskrim yang baru itu. (B.03.HARTA).

Read Previous

Walikota Siantar Turun Ke Lapangan Tinjau Vaksinasi I Door To Door.

Read Next

Bobol Rumah Okum PNS. Na’as, Maling dipergoki Warga Dan dilaporkan Ke Polres Padang Lawas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *