Gelapkan Uang 1,8 M, Putra Sitompul Tipu Korban Dan Ilal Mahdi Sebagai Perantara.

Doc : Korban ditemui wartawan.

BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Putra Sitompul (47) yang mengaku kerja di Istana Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ibu Kota Jakarta meraup uang hingga Rp 1,8 M dengan menipu sejumlah warga Kota Siantar. Penipuan itu bermodus bisa mengurus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenkumham dan Kejaksaaan Agung.

Hal itu dibenarkan salah satu korban, Mulyadi Saragih (56) ditemui wartawan, Sabtu (27/11/21) sore sekira jam 16.02 WIB. Bahkan kini pihaknya sudah melaporkan Putra Sitompul ke Polres Siantar sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/589/IX/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar tanggal 24 September 2021.

Dikatakan korban, selain Putra Sitompol, Ketua KNPI Kota Siantar Ilal Mahdi Nasution juga ikut terlibat sebagai penghubung dalam pengurusan ASN. Bahkan, Ilal Mahdi Nasution juga menyediakan Kwitansi untuk pembayaran uang pengurusan ASN yang diberikan oleh korban hingga sampai Rp 260 Juta.

“Saat itu, saya dibujuk sama Ilal Mahdi, ada kawannya Putra Sitompul bisa mengurus jebol masuk sebagai ASN. Dari sana, kami pun melalukan pertemuan di rumah Ilal, di perumahan Sibatu Indah Jalan Sibatu-batu Blok 3. Setelah bertemu dan di yakinkan, saya pun tergiur agar anak saya bisa masuk ASN,” katanya.

Pertemuan korban dengan Ilal Mahdi Nasution dan Putra Sitompul tersebut berlangsung pada 7 Mei 2021. Setelah pulang dari rumah Ilal Mahdi, korban pun berembuk dengan keluarganya. Mereka tertarik untuk memasukkan kedua anakknya sebagai ASN di Kejaksaaan Agung sehingga mereka kembali datang kerumah Ilal.

“Di pertemuan kedua itu, kami di yakini lagi kalau Putra Sitompul bisa ngurus sana sini. Jadi pas di pertemuan ke tiga, barulah kami ngasih uang sebesar Rp 90 Juta chas pakai Kwitansi. Yang hitung uang itu si Ilal, dia juga yang menyediakan Kwitansi nya. Uang tersebut artinya sudah sah diterima mereka,” ungkap korban menambahkan.

Kemudian, untuk mengurus ASN di kemenkumham, korban kembali lagi menyerahkan uang kepada Ilal Mahdi Nasution di saksikan Putra Sitompul. Uang itu diberikan korban pada tanggal 17 Juli 2021, yakni sebesar Rp 130 Juta. Selanjutnya, anak korban mengikuti daftar online ASN di rumah Ilal dengan uang pendaftaran Rp 3 Juta, diminta tanpa Kwitansi.

(Insert) Tersangka : Putra Sitompul (Kiri atas) Ilal Mahdi Nasution (Kanan Atas).
Bagian Bawah : Korban yang sedang melakukan Pendaftaran CPNS yang berlokasi di Rumah Ilal Mahdi.

“Banyak lagi uang yang diminta diluar pakai kwitansi. Termasuk ngurus surat kesehatan ke BNN Kota Siantar, kami diminta sampai Rp 15 juta perorang. Kalau di totalkan saya sudah habis sampai Rp 260 Juta. Padahal, saya usahakan uang itu ada, kami sampai habis habisan jual harta benda demi anak,” pungkasnya korban yang terlihat sedih dan merasa kecewa.

Namun setelah masuk di bulan Oktober dan setelah mengikuti test Komputer Asesmen Digital (KAD) di Kota Medan. Anak korban dinyatakan kalah atau tidak lulus karena tidak memenuhui passing grade. Karenanya, korban pun kembali untuk menghubungi Ilal Mahdi Nasution dan Putra Sitompul. Tak lain menanyakan anak korban lulus atau tidak.

“Setelah saya tanyakan, mereka bilang tidak tau. Disana saya yakin saya ditipu mereka, padahal janji awalnya anak saya bisa lulus. Terus saya tanyakan sama mereka lagi soal kejelasan uang saya. Mereka berjanji akan mengembalikan uang saya seperti janjinya di awal dan sampai sekarang, mereka belum juga kembalikan uang saya,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, karena merasa di tipu, korban resmi melaporkan Putra Sitompul ke Polres Siantar pada tanggal 24 September 2021. Bahkan saat ini kata korban, penyidik Polres Siantar sudah mendatangi Ilal Mahdi Nasution. Sedangkan Putra Sitompul warga Jalan Kapten Tandean Kota Siantar menghilang tanpa kabar apapun.

“Atas kejadian ini, saya mohon kepada Kapolres Siantar secepatnya menuntaskan masalah saya. Saya ingin pelaku ditangkap segera karena sekarang saya memang sudah habis habisan, semua sudah terjual bang,” harap korban yang juga diamini oleh pengacaranya Julheri Sinaga SH yang ikut mendampingi kasus tersebut sampai dengan ke rana hukum.

Terkait penyampaian korban, Ilal Mahdi Nasution yang dihubungi wartawan membenarkan dirinya menyediakan kwitansi dan berkilah kalau dirinya ikut menjadi sebagai korban dari aksi Putra Sitompul.

“Benar, aku pun bagian jadi korban Rp 50 juta. Jadi, nggak ada namanya aku mengajak dia (korban), mereka aja yang kumpul dirumahku. Saya sama Putra Sitompul juga hanya kawan aja,” pungkasnya dihubungi via seleluer.

Ilal mengatakan, korban cocok buat laporan agar masalah tersebut kontras terselesaikan. Dia juga membenarkan pihaknya sempat di datangi oleh Polres Siantar tak lain dimintai sejumlah penyelidika

“Uda, uda di periksah. Benar, kwitansi itu aku yang sediakan, aku yang maksa supaya dibuat. Kenapa aku paksah, karena Mulyadi (korban) nggak bawak kwitansi dan mereka lah yang transaksi,” pungkasnya.

(Insert) Laporan Polisi yang dibuat korban (Kiri) dan Kwitansi yang telah disediakan Ilal Mahdi Nasution untuk korban (Kanan).

Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban. Saat ini kata Kasat, pihaknya masih terus menindak lanjuti kasus tersebut. Bahkan sudah sampai ke tahap penyelidikan.

“Kalau uda kasat baru, tuntas itu. Yang pasti kita tindak dan bertahap. Kita sidik, kita gelar karena kasus sekarang ini beda. Siapa pun kalau ngadu harus penyidikan dulu dan klarifikasi sampai penetapan tsk,” jawabnya.

Diakhir pembicaraan, korban mengaku seluruh korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 M. Korban saat ini berjumlah 10 orang termasuk yang ikut menjadi korban statusnya sebagai TNI. Sementara itu, hingga berita ini dikirim kemeja redaksi, Putra Sitompul belum berhasil dihubungi wartawan karena nomor teleponnya sedang tidak aktif. (B.03.HARTA). 

Read Previous

Kapolda Sumut Didampingi Kapolres Simalungun Turun Tinjau Vaksin Di Kabupaten Simalungun.

Read Next

Polres Dan Pemkab Padang Lawas Keliling Ke Setiap Sekolah Untuk Beri Vaksinasi Siswa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *