Gubsu Tunjuk Wakil Bupati Menjadi Plt. Bupati Padang Lawas.

BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati Padanglawas, drg H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padanglawas.

Penunjukan sebagai Plt Bupati Palas berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 132/12201/2021,tanggal 24 November 2021.

Sesuai laporan observasi langsung tenaga medis dari Rumah Sakit Haji Medan terhadap Bupati Padanglawas Ali Sutan Harahap, tanggal 20 Oktober 2021 menjelaskan, kondisi Bupati Padanglawas mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis.

Dalam surat yang ditanda tangani Gubsu, Edy Rahmayadi terdapat empat point yang isinya antara lain, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelengaraan pemerintah Kabupaten Palas, Wakil Bupati Palas melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam surat Gubsu, sesuai Pasal 65 dan 66 UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selanjutnya pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana point 1, berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Waktu pelaksanaan mulai berlaku sejak ditetapakan surat tertanggal 24 November 2021 dan sampai dengan pulihnya kondisi kesehatan Bupati Palas atau adanya keputusan lebih lanjut yang mengaturnya.

Dalam surat Gubsu ini juga disebutkan, untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan yang bersifat strategis agar mengkordinasikan kepada Gubsu selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Tembusan surat Gubsu tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Bupati Padanglawas, Ali Sutan Harahap dan Ketua DPRD Kabupaten Palas, Amran Pikal Siregar.

Sekda Palas, Arpan Nasution.S.Sos dikonfirmasi GoSumut, Sabtu (4/12/2021) membenarkan tentang surat Gubsu yang menghunjuk Wakil Bupati Palas selaku Pelaksana Tugas(Plt ) Bupati Palas.

Terhitung sejak 24 November 2021, Wakil Bupati Palas, drg H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi dihunjuk sebagai Plt Bupati untuk melaksanakan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Palas,” imbuh Arpan Nasution. (B.25.SUBANDI)

 

Read Previous

DEPEDA Padang Lawas Usulkan UMK Tahun 2022 Sebesar Rp 2,7Jt.

Read Next

Program Pemenangan Partai Golkar. HWK Serahkan 545 Formulir Rekrutan Ke DPD Golkar Siantar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *