BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Bandar Judi toto gelap(Togel) online berinisial MS (41) warga Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah ditangkap polisi, Jumat (10/12/2021) sekira pukul 18.45 WIB.
Saat ditangkap bandar togel ini sedang melayani konsumen pemasang tebak nomor di Desa Siboris Dolok, Kecamatan Barumun Tengah.
Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B SH mengatakan, bandar judi online ini berhasil ditangkap atas informasi masyarakat marak judi di sekitar Barumun Tengah.
“Penangkapan bandar judi online yang beromset juta ini dipimpin Kanit 1 Iptu A Bani S SH di lokasi Desa Siboris Dolok,” katanya, Sabtu (11/12/2021).
Aman menambahkan, dari tangan MS petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang didalamnya berisi ratusan tebakan nomor judi online.
“Tersangka saat ini telah dijebloskan RTP tahanan Polres Palas menungu proses hukum selanjutnya atas kegiatan perjudian,” ujar Aman.
Tersangka dipersangkakan KUH Pidana Pasal 303 ayat(1) dengan ancaman hukuman selama dua tahun delapan bulan penjara, pungkasnya. (B.25.SUBANDI).