BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Advokat Daulat Sihombing, SH,MH dari Perkumpulan Sumut Watch, meminta walikota Pematangsiantar memberikan atensi terhadap masalah hukum yang dihadapi Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD.PAUS) Kota Pematangsiantar. Sebagai pemilik perusahaan, walikota diminta mengambil tindakan, supaya isi putusan perkara yang menghukum PD.PAUS, segera dilaksanakan. Hal ini disampaikan melalui siaran pers, Selasa (21/12/2021).
Daulat mengatakan, pihaknya merupakan kuasa hukum atas dua gugatan melawan PD.PAUS Kota Pematangsiantar. Pertama, gugatan dari 15 orang eks karyawan , yang dipecat secara sewenang-wenang oleh Direktur Utama PD.PAUS, tahun 2016 lalu. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 15 Mei 2019, menghukum Direksi PD.PAUS untuk membayarkan hak-hak dari Asi Yanri Sinaga dan kawan-kawan, sebesar Rp.655.546.080. Melalui surat nomor: 143/SW/X/2021 tertanggal 26 Oktober 2021, Sumut Watch telah menyampaikan permintaan kepada walikota, untuk menuntaskan persoalan ini.
Kasus kedua yaitu gugatan yang diajukan oleh Poniyem Sitanggang, atas tindakan wanprestasi atau ingkar janji dari Direksi PD.PAUS, menyangkut perjanjian jual beli atas hak sewa kios. Dimana, pada tahun 2016 lalu, Direksi PD.PAUS berjanji akan membangun sebuah pasar semi mall di lokasi eks Rumah Potong hewan, di Jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar, yang akan diberi nama Pasar Melanthon Siegar. Dengan segala bujuk rayunya saat itu, Direksi PD.PAUS berhasil memperdaya Poniyem Sitanggang untuk membeli hak sewa atas kios di pasar yang akan dibangun tersebut.
Namun faktanya, kios tersebut tak kunjung dibangun. Sementara, uang untuk membeli hak sewa atas kios , telah dibayarkan secara lunas ke manajemen PD.PAUS. Poniyem Sitanggang melalui kuasanya dari Perkumpulan Sumut Watch, menggugat Direksi PD.PAUS ke PN Pematangsiantar. Dalam putusan perkara No.16/Pdt.G.S/2021/PN Pms tertanggal 08 Nopember 2021, PN Pematangsiantar mengabulkan gugatan penggugat. Direksi PD.PAUS dinyatakan terbukti wanprestasi dan dihukum membayar kerugian sebesar Rp.361.500.000. Lewat surat nomor : 147/SW/XII/2021 tertanggal 06 Desember 2021, Sumut Watch juga telah meminta walikota untuk segera bertindak menyelesaikan masalah tersebut.
Menurut Daulat, permintaan agar walikota bertanggungjawab atas hal ini, sangat berdasar. Sebab, PD.PAUS adalah badan usaha milik Pemko Siantar, yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah. Dana pembentukan dan penyertaan modalnya, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, segala masalah yang timbul dalam perjalanan perusahaan, baik dari internal maupun eksternal, tidak lepas dari tanggungjawab Pemko Siantar, dalam hal ini melalui walikota.
Daulat meminta, supaya walikota segera memerintahkan Dirut PD.PAUS, membayarkan hak-hak eks karyawan, serta ganti rugi atas wanprestasi dalam pembangunan kios Pasar Melanthon tersebut. Dia juga menyarankan, jika walikota menilai keuangan dalam internal PD.PAUS saat ini tidak memungkinkan untuk menuntaskan pembayaran itu, maka sebaiknya biaya dimaksud ditampung dalam APBD Kota Pematangsiantar, atau dengan kebijakan lain yang patut diperbuat, untuk memenuhi isi putusan dalam kedua perkara ini. (B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.