BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Setiap masyarakat yang melakukan perjalanan harus membawa sertifikat kartu vaksin Covid 19 sebagai kewajiban yang menjadi syarat pada saat menggunakan transportasi umum.
Sertifikat kartu vaksin Covid 19 ini tak ubahnya seperti ‘Kartu Sakti’ karena menjadi syarat mutlak bagi setiap pengendara yang melintas di jalan raya pada saat melewati Pos PAM Ops Lilin Toba Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Lantas, AKP Alfian Arbi mengatakan, bagi masyarakat diwajibkan membawa kartu vaksin yang terdaftar di aplikasi pedulilindung.id.
“Tujuan dari pemeriksaan kartu vaksin ini sebagai kebijakan pemerintah yang prinsipnya memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata AKP Alfian Arbi, Jumat (24/12/2021).
Pemeriksaan kartu vaksin, kata dia, sebagai syarat aktivitas di ruang publik dengan tujuan melindungi warga dari risiko penularan penyebaran Covid dari warga yang reaktif Covid 19.
Pihak Polres Palas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa apabila melintasi perbatasan Provinsi Riau yang berbatas dengan Kabupaten Palas dan sebaliknya diperbatasan antara Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara(Paluta) wajib menunjukkan kartu vaksin dan mengunduh aplikasi pedulilindungi.id.
Bagi masyarakat pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres Palas, saat dilakukan pemeriksaan belum vaksin maka akan diberikan pelayanan vaksinasi oleh petugas vaksinator yang telah disediakan di setiap Pos PAM pengamanan Nataru,” ujar Kasat Lantas Polres Palas disela peninjauan Pos PAM pelayanan Nataru di Kecamatan Barumun. (B.25.SUBANDI)