Search
Close this search box.

Dalam Persidangan, Sudjito Terbukti Tidak Bermaksud Merenggut Nyawa Orang Lain

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Penasehat hukum terdakwa Sudjito alias Gito mengungkapkan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan menggaris bawahi beberapa hal dalam alat bukti surat dan keterangan saksi dalam perkara meninggalnya Mara Salem Harahap alias Marsal yang ternyata tidak sesuai dengan fakta sebenarnya didalam persidangan.

Hal ini tertuang dalam nota pembelaan/pledoi perkara pidana Reg. No. 346/Pid.B/2021/PN. Sim atas nama terdakawa Sudjito alias Gito yang dibacakan oleh kuasa hukum nya Agus Siswoyo SH saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (13/1/2022).

Kuasa Hukum Sudjito, menjelaskan sejumlah hal yang tidak saling membuktikan perbuatan pidana yang telah didakwakan kepada terdakwa Sudjito, yakni bahwa terdakwa Sudjito telah meminta kepada saksi Yudi F Pangaribuan dan saksi Awaluddin untuk berbicara kepada korban Mara Salem Harahap agar korban tidak lagi memberitakan hal-hal yang negatif tentang KTV Ferrari milik terdakwa.

Dalam hal ini, Saksi Yudi F Pangaribuan telah melakukan dialog dengan korban dan mendapat jawaban dari korban agar KTV Ferrari membayar sebesar 12 juta rupiah kepada korban dengan perhitungan 2 buah pil ekstasi setiap malam yang jika diuangkan dalam sebulan akan menjadi 12 juta rupiah.

Hanya saja, menurut keterangan terdakwa, saksi dalam hal ini KTV Ferrari tidak sanggup membayar sebesar itu dikarenakan usaha tersebut hanya menyewakan fasilitas karaoke dan menjual minuman.

Saksi Yudi F Pangaribuan dan Saksi Awaluddin (BAP dibawah sumpah yang dibacakan di persidangan), terdakwa Sudjito meminta agar korban diberi peringatan dengan shockterapy dan dengan bahasa canda, “ ini anak mau diapakan, dari dulu udah keluar masuk penjara. Kalau nggak di shockterapy atau dibedil, nggak sanggup ini”.

Bahwa keterangan saksi Awaluddin dan saksi Yudi F Pangaribuan, berdua merencanakan malam tanggal 18 Juni 2021 untuk mencari keberadaan korban Mara Salem Harahap, mencoba pistol baru yang diterima di samping KTV Ferrari, menukar kendaraan mobil Kijang Innova dengan sepeda motor Honda Vario, hingga bertemu korban di jalan lintas Sumatera menuju Nagori Karang Anyar, dan akhirnya berpapasan dengan posisi tepat di sebelah korban. Lalu saksi Awaluddin yang dibonceng sepeda motor oleh saksi Yudi F Pangaribuan menembak paha kiri korban sebanyak satu kali.

Dalam analisa Yuridis, sebagai kuasa Hukum Sudjito, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti surat-surat yang diperiksa dihadapan persidangan , percaya bahwa tidak ada alasan untuk menyatakan terdakwa Sudjito telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 2 dari KUHPidana sebagaimana yang telah dituntut oleh saudara penuntut umum didalam surat tuntutannya.

Bahwa oleh karena pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum yakni pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 2 dari KUHP, Pasal 338 Jo 55 ayat 1 ke 2 dari KUHP, Pasal 353 ayat 3 Jo 55 ayat 1 ke 2 dari KUHP atau 340 Jo 56 ke 2 dari KUHP, pasal 338 jo 56 ke 2 dari KUHP, Pasal 353 ayat 3 Jo 56 ke 2 dari KUHP mengandung unsur “ dengan sengaja” menjadi unsur perbuatan pidana sehingga Penuntut umum berkewajiban untuk membuktikannya. Dalam hal ini, unsur “ dengan sengaja” juga harus meliputi unsur -unsur perbuatan pidana lainnya yang ada dibelakang unsur “ dengan sengaja”.” Begitu juga dengan unsur-unsur lainnya, sehingga pembuktian kita nyata dan terang”sebut pengacara dari Law Office Budi Dharma, SH & Partners ini.

Ia menjelaskan unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Sudjito, yakni mengenai unsur “Barang Siapa” bahwa JPU dalam tuntutannya mengungkapkan yang dimaksud dengan Barang Siapa atau Setiap Orang sebagaimana pengertian dalam KUHPidana adalah siapa saja orang yang dapat melakukan tindak pidana dan kepadanya perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. “ Kami setuju jikalau yang dimaksud barang siapa atau setiap orang dalam dakwaan penuntut umum adalah terdakwa Sudjito, orang yang dapat melakukan tindak pidana dan kepadanya perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan. Dan kami tidak membantah tentang tidak adanya penghapus pidana Terdakwa. Namun kita harus membuktikan terlebih dahulu tiap-tiap unsur yang ada sebelum mengambil kesimpulan tersebut” terangnya.

Lanjut Agus, mengenai unsur “ dengan suatu perencanaan” bahwa benar terdakwa Sudjito ada menyuruh melakukan kepada saksi Awaluddin dan saksi Yudi dan sampai waktu kejadian penembakan terhadap korban, adalah tempo yang cukup panjang untuk dapat dikategorikan memenuhi unsur “ dengan suatu perencanaan”.

Ditambahkannya, mengenai unsur “ Dengan Sengaja”, bahwa fakta dalam persidangan telah terbukti dari keterangan para Saksi Yudi yang saling bertalian dan meyakinkan dengan keterangan saksi Awaluddin bahwa korban telah mencoba untuk memeras KTV Ferrari milik terdakwa tempat dimana saksi bekerja. Bahwa terdakwa sebagai pemilik KTV merasa dirugikan dengan tindakan korban lalu meminta saksi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun karena merasa diperas terdakwa dalam suatu pertemuan mengatakan “ ini anak mau diapakan, dari dulu, udah keluar masuk penjara, kalau nggak di shockterapy atau dibedil, nggak sanggup ini, ungkapan mana disampaikan kepada saksi Yudi dan beberapa orang yang ada ditempat tersebut dengan bahasa canda atau seloroh. Kemudian saksi Awaluddin berinisiatif untuk mencari senjata pistol dan bersama saksi Yudi mencari korban hingga menembaknya.

Dari keterangan yang didapat dalam persidangan tersebut dapat dibuktikan bahwa terdakwa Sudjito tidak memiliki maksud untuk menghilangkan nyawa orang lain

Sambung Agus, dalam persidangan terungkap dari keterangan saksi Awaluddin, saksi Yudi dan keterangan terdakwa Sudjito bahwa niat untuk menghilangkan nyawa orang lain tidak lah ada.

Hal ini terbukti dari keterangan yang mengatakan “ diberi peringatan atau shockterapy dan dibedil saja” lalu tindakan saksi Awaluddin yang menembak paha kaki kiri korban.

Bahwa kemudian hilangnya nyawa korban adalah diakibatkan mati lemas karena pendarahan akibat luka tembak yang mengenai pembuluh nadi besar.  Sangat logika apabila saksi Awaluddin mempunyai niat dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, tentu dengan mudah Ia mencari target tembakan kepada kepala atau dada tepat di area jantung.

“Dengan demikian unsur menghilangkan nyawa orang lain dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan” sebut Agus.

Diterangkannya, hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud pasal 353 ayat 3 KUHPidana adalah bahwa matinya seseorang harus hanyaerupakan akibat yang tidak dimaksud si pembuat. “ Jadi jelas berbeda dengan yang dimaksud dalam pasal 338 KUHP, dimana kematian seseorang memang dimaksudkan oleh si pelaku” ujarnya.

Dari keterangan terdakwa Sudjito, keterangan saksi Awaluddin dan saksi Yudi tidak terlihat adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sudjito hanya menyuruh untuk memberikan peringatan/ shockterapy kepada korban.

“Kemudian dari keterangan kedua saksi, mereka juga berniat untuk memberikan peringatan/shockterapy” tandasnya. (B.03.HARTA).

Read Previous

Gelar Vaksinasi, 300 WBP Mendapatkan Vaksin Dari Lapas Kelas II A Pematangsiantar

Read Next

DPD AMPI Kabupaten Padang Lawas Beri Apresiasi Pemerintah Untuk Penanganan Banjir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *