BidikNewsToday.Com (Binjai) – Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Pendidikan menganggarkan Belanja Hibah dana BOS, untuk tahun 2022,sebesar Rp. 13.659.247.700,- (Tiga Belas Miliar Enam ratus Lima puluh Sembilan juta ,dua ratus empat puluh tujuh tujuh ratus rupiah ).
Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut diperuntukkkan bagi satuan pendidikan Tingkat Dasar, yakni SD dan SMP.
Hal tersebut diungkapkan DPRD Kota Binjai melalui buku RAPBD Tahun 2022 yang diterima awak media Jum’at (14/1/2022 ) di Sekretariat DPRD Kota Binjai
Untuk Dana BOS ini, dianggarkan setiap siswa jenjang SD/MI mendapat Rp.930.000,dan Rp1.130.000 per siswa jenjang SMP/MTs.
Praktisi Hukum Kota Binjai Erwin SH , mengingatkan seluruh sekolah di wilayah Kota Binjai , baik jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta agar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan aturan.
Seluruh penggunaan dana BOS tersebut akan berisiko hukum jika melanggar peraturan yang ada,” kata Erwin
“Pakai dana BOS harus sesuai aturan yang ada, jangan pernah berpikir untuk melakukan penyelewengan, ingat , ada konsekuensi hukumnya jika salah pakai,” tergas Erwin .
“Penggunaan dana BOS menganut prinsip fleksibilitas dan efektivitas. Fleksibel tidak berarti menggunakan dana BOS secara bebas tanpa menaati aturan. Fleksibilitas artinya penggunaan dana BOS sesuai prioritas tetap mengacu pada aturan,” jelasnya. (B.27.FAHRI).