Search
Close this search box.

Judi Mesin Tembak Ikan Menggila, Masyarakat Kecamatan Silimakkuta Kabupaten Simalungun Resah

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Yang namanya bentuk judi secara resmi telah dilarang di Republik ini. Namun berbagai upaya untuk menjadikannya tetap berjalan meski ilegal mengundang tanda tanya.

Selain judi buntut dari Singapura yang terkenal dengan sebutan Togel, Judi Mesin pun kini mewabah di Nagori Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Upaya Pemerintah khususnya Aparat Kepolisian untuk memberantas judi di kawasan ini tampaknya tidak berarti sama sekali.

Mesin mesin judi tembak ikan tersebut masih terus beredar tanpa halangan dari pihak berwajib setempat. Tak luput rumah penduduk pun dijadikan sarang tempat judi mesin ini.

(Insert) Lokasi Perjudian Mesin Tembak Ikan (ist) saat dipenuhi warga yang sedang bermain Judi Tembak Ikan.

Sanksi denda sebesar 25 juta bagi pelaku judi yang tertera dalam KUHP Pasal 303 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 itu bagai tak mampu mencegah berlangsungnya tindak perjudian di Nagori Seribu Dolok tersebut.

Tokoh masyarakat dan Penduduk di Kecamatan Silimakuta berharap kepada Kapolda Sumut mau turun tangan terhadap para pelaku judi terselubung ataupun judi terang terangan yang kian merebak di Nagori Seribu Dolok agar tidak sampai mempengaruhi generasi muda.

Masyarakat bertanya-tanya, Legalitas aparat penegak hukum di sana masih mampu melaksanakan tugasnya memberantas judi di Kecamatan Silimakuta ini,

Yang jelas masyarakat umum yang sebagian besar hidup dari hasil bertani itu semakin malas bekerja akibat.Keberadaan judi tersebut yang semakin langgeng saja layaknya tanpa hambatan berarti.

Aparat Penegak Hukum (APH) setempat bagaikan enggan berurusan dengan para Toke judi tersebut,sepertinya atau mungkin sudah malas atau sudah dicabut kukunya dan dipatahkan taringnya,sehingga tidak mungkin lagi bertindak,mungkin juga sudah ‘kekenyangan’ sehingga tidak mampu lagi bergerak atau berbicara menghadapi para bandar yang punya kiat khusus untuk menjinakkan para APH setempat.

Saat hal ini dipertanyakan akan marak nya judi mesin ini kepada Kapolsek Seribu Dolok AKP Parulian Sijabat bungkam seribu bahasa.

Sebelumnya juga saat Bidik News Today menanyakan kasus judi Toto gelap, kepada Kapolsek, beliau juga bungkam, Namun Ironisnya setelah ditayang, Kapolsek yang diketahui dalam Tahun ini akan pensiun itu, menyebut bahwa perjudian jenis Togel di wilayah hukumnya sudah tidak ada lagi.

“Judi Togel di Wilayah hukum saya Sudah tidak ada lagi pak” tukasnya.

Ditanya kembali kepadanya tentang maraknya judi mesin di wilayah hukumnya diketahui dikelolah oleh Jaga Sipayung CS, hingga berita ini berada di meja redaksi Kapolsek AKP Parulian Sijabat enggan menjawab pertanyaan awak media ini alias beliau bungkam.

Sesuai informasi yang didapat dari sumber yang layak dipercaya, bahwa judi mesin jenis tembak ikan di wilayah Kecamatan Silimakuta dikelola Jaga Sipayung CS, Mantan DPO Polda Sumut inipun pungkas sumber, untuk saat ini kini sedang dalam Pencarian Pihak Team Jatanras Polres Simalungun, dimana baru baru ini, anggotanya ditangkap Team Opsnal Jatanras Polres Simalungun.

Hal itu diketahui awak media ini dari pengakuan Kanit Reskrim Polsek Seribu Dolok Iptu K.Silalahi, pungkasnya kepada awak media

“Kalau si Jaga Sipayung Sudah tak main lagi mereka togel Lae, Karena baru baru ini anggotanya ditangkap Team Opsnal Jatanras Polres Simalungun”

Pungkasnya langsung keawak media ini,beberapa hari lalu, disaat awak media ini berada di Polsek Seribu Dolok,mempertanyakan langsung terkait marak nya judi di Nagori Seribu Dolok Kecamatan Silimakkuta Kabupaten Simalungun ini. (B.01.HENDRA).

Read Previous

Seorang Pria Jurutulis Judi Kim Hongkong Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun

Read Next

Mendadak Gelar Tes Urine. Anggota Polres Simalungun Bersih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *