BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dan Ali Akbar Nasution SH.MH selaku kuasa hukum Sukarman (57) dan Nurjamilah Siregar (58) warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas, meminta Polres Palas bekerja secara profesional dalam menangani kasus pengerusakan tanaman sawit milik kliennya.
“Polres Palas diminta profesional dalam penanganan kasus penegerusakan dengan menetapkan tersangka pengerusakan yang telah dilaporkan sejak 5 September 2019 di Polres Tapsel,” kata Mardan, Rabu (9/2/2022).
Para pelaku yang diduga telah melakukan pengerusakan tanaman sawit yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Ujung Batu I berinsial AP bersama Ketua BPD berinisial AHED dan lainnya sampai saat ini masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan terhadap mereka yang diduga sebagai pelaku pengerusakan tanaman sawit.
Dikatakan bahwa kasus pengrusakan tanaman sawit warga itu telah bergulir sejak tahun 2019 lalu, namun belum ada tanda-tanda penyelesaian.
Karena sesuai LP, sambung Mardan Hanafi, perkara kasus pengrusakan ini telah dilaporkan sejak tahun 2019 lalu, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian baik Polres Tapsel maupun Polres Palas.
Mardan Hanafi Hasibuan SH .MH dan Ali Akbar Nasution.SH.MH selaku kuasa hukum pelapor meminta agar Polres Palas juga menetapkan tersangka lainnya yang diduga turut serta melakukan perbuatan pengerusakan tersebut .
Menurutnya, selain mantan Kepala Desa berinisial AP dan AHED juga terdapat pelaku lainnya yang diduga melakukan pengerusakan.
“Kita meminta pihak Polres Palas melakukan penyitaan dan penahanan alat berat sebagai alat bukti dalam kasus pengrusakan tanaman sawit milik korban Sukarman dan Nurjamilah,” ungkapnya.
Ironisnya, lanjut sampai saat ini belum dilakukan penyitaan alat berat. Begitu juga dengan tersangka lainnya padahal para pelaku lainnya yang diduga terlibat pengrusakan sudah disampaikan ke penyidik
Sebelumnya, menurut pihak pelapor, bahwa kasus ini bermula saat 10 hektar kebun sawit milik warga setempat dirusak menggunakan alat berat 27 Agustus 2019 lalu, dengan dalih akan dijadikan lapangan sepak bola dan lapangan bola volli sebagai aset desa Ujung Batu I.
Dan hal itu sesuai pernyataan yang disampaikan mantan kepala desa Ujung Batu I, Agus Priyono bersama ketua BPD AHE Dasopang dalam berita acara pemberitahuan. Sementara lahan itu sudah dikuasai warga sejak 1991, masa transmigrasi dulu.
Sedang dari enam korban pengrusakan itu, dua diantaranya telah melaporkan kasus ini ke Polres Tapsel 5 September 2019 lalu, sebelum ada Polres Palas. Bahkan pelapor juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
Kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Palas, setelah resmi beroperasi 2020 lalu. Hampir 3 tahun berjalan, Polres Palas baru menetapkan satu tersangka, yakni Agus Priyono, mantan kepala desa Ujung Batu I.
Sedang, pengrusakan kebun sawit itu juga melibatkan Subur AS, AHE Dasopang, Wahyudi, Harsono, Budi Waluyo, Aswin Harahap, dan Edi Juneidi dan satu unit alat berat becko merk Hitachi sebagai alat bukti, hingga saat ini tidak ada disita untuk mengusut tuntas kasus pengerusakan tersebut.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B.SH mengatakan, bahwa kasus itu masih proses, dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka AP (mantan kepala desa).
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka mantan Kepala Desa Ujung Batu I dan selanjutnya nanti akan ada pengembangan untuk penetapan tersangka lain, dan penyitaan alat berat tersebut,” katanya. (B.25.SUBANDI)
Editor : Arta Purba.