BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Dua korban yang mengaku dipukul oknum Kepala Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi akhir berdamai di Polsek Sosa, Kamis (17/2/2022).
Keduanya, AS, warga Padangsidimpuan dan ZL, warga Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas sepakat untuk berdamai dengan Kepala Desa Panyabungan berinsial KN.
“Setelah dimediasi kedua belah pihak yang bertikai akhir menempuh jalan damai secara kekeluargaan di Polsek Sosa,” kata Ketua APDes Bercahaya Hamdani Daulay yang hadir pada saat perdamaian kedua belah pihak yang saling lapor kepihak Polsek Sosa.
Ia berharap, baik pihak korban dan Kepala Desa Panyabungan tidak ada perselisihan lagi dimemudian hari,karena hasil mediasi yang disepakati sudah menjadi keputusan bersama dari kedua belah pihak.
Sebelumnya Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kapolsek Sosa, AKP Haposan Harahap didampingi Kanit Reskrim, Iptu Taufik Siregar mengatakan pertikaian antara pihak korban sebagai pelapor dan terlapor Kepala Desa Panyabungan telah sepakat persoalan selisih paham yang sempat terjadi pemukulan diselesaikan dengan cara berdamai.
“Surat perdamaian yang ditanda tangani kedua belah pihak telah sepakat menempuh damai dengan cara kekeluargaan untuk saling memaafkan satu dan lainnya,” terangnya.
Persoalan kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dengan dua orang korbannya telah diselesaikan dengan cara restorative justice.
“Penyelesaian dengan Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan,” pungkas Taufik Siregar. (B.25.SUBANDI)
Editor : Arta Purba.