BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu.
Apabila hasil perundingan yang sudah dilakukan tak menghasilkan persetujuan, maka perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. Hal ini diatur dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan.
PHK Sepihak tersebut juga terjadi di salah satu perusahaan transportasi Bernama Executive Tiomaz Trans. Pihak perusahaan melakukan PHK Sepihak terhadap 4 orang pekerja yang bertugas di Loket Executive Tiomaz Trans Kota Pematangsiantar Jalan Ahmad Yani No. 60, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Kamis (17/2/2022).
Awal mula terjadinya keputusan perusahaan PHK Sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan Executive Tiomaz Trans kepada 4 orang pekerjanya tersebut pada Senin (7/2/2022). Dan Keempat pekerja tersebut antara lain L. Sidabutar (Driver Bus BK 7710 DP), Siahaan (Driver Bus BK 7769 DP), Iyan (Driver Bus BK 7977 DP), dan Reno Purba (Driver BK 7814 DP).
Tepatnya pada pukul 05.00 Wib keempat Driver tersebut diberangkatkan Operator/Admin Jarisman Sinaga dengan tujuan Siantar-Medan tanpa membawa setoran ke kantor/Loket Executive Tiomaz Trans Medan.
“Kami biasanya para driver gak membawa setoran, hanya membawa honor driver aja. Yang kami ketahui saat itu, operator kami menitipkan setoran itu sama supir serap marga Sitorus untuk diserahkan ke Loket Medan. Terus kira-kira jam 8 atau 9 setoran itu hilang dibuat Supir Serap itu”, jelas salah satu Driver yang di PHK sepihak itu.
Setelah diketahui pada Selasa (8/2/2022) sekira pukul 11.00 Wib bahwa setoran tersebut hilang, Operator, Supir serap dan keempat driver dipanggil oleh Direksi Group Maintenance Unit Tiomaz Trans J. P. Pasaribu untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kami sempat ditanya Direksi, mengapa driver bisa berangkat tanpa membawa setoran? Lalu kami hanya bisa menjawab bahwa kami cuma driver. Kalau diperintahkan berangkat, ya kami berangkat. Kami hanya ikuti perintah saja”, ujar L. Sidabutar yang merupakan salah satu korban PHK Sepihak tersebut.
Sementara itu, saat Supir Serap marga Sitorus ditanya oleh Direksi, ia mengatakan siap untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya tersebut dan akan segera mengganti kerugian sebesar Rp 2.555.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kemudian pada hari Rabu (9/2/2022) Sitorus dan Jarisman Sinaga belum juga menyelesaikan kerugian yang telah dilakukan mereka dan tidak melakukan komunikasi (Vakum) mengenai hal tersebut.
Di hari Kamis (10/2/2022) sekira pukul 10.00 Wib L. Sidabutar selalu Driver Executive Tiomaz Trans sedang membawa sewa dengan tujuan Siantar-Medan tepat nya sedang berada di Tol mendapat telepon dari Rekan Driver lain bahwa ia dipecat dari Executive Tiomaz TransTrans beserta 3 rekannya yang lain.
“Waktu itu aku sedang mengantar sewa dari Siantar menuju Medan tepat nya sedang berada di Tol. Terus, kawanku (Driver Executive Tiomaz Trans lain) menelpon bahwa aku juga ikut dipecat. Tapi tetap ku antar sewaktu itu sampai Loket Medan”, ujar Ketua Driver Siantar Bersatu itu.
“Itukan kesalahan Operator dan Supir Serap itu, kenapa kami ikut dipecat? Apa sebab kami dipecat? Ini kan sudah melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bisa dibilang PHK Sepihak tanpa sebab”, ujar Ketua DSB itu penuh tanya.
“Sedangkan kami tak tahu apa-apa. Kami hanya menjalankan perintah dari operator. Kalau katanya berangkat, ya kami berangkat”, jelasnya.
Kemudian, saat Direksi Executive Tiomaz Trans J. P. Pasaribu dikonfirmasi oleh Awak media mengenai PHK Sepihak tersebut Via Whatsapp, ia bungkam tak berkata apa-apa dan hanya diread saja hingga pemberitaan ini masuk ke dalam meja redaksi. (B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.