BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pengedar barang haram narkoba jenis shabu-shabu, di pinggir jalan lintas Siantar-Seribudolok, Kec. Panei, Kab. Simalungun. Jum’at(18/02/2022) sekira Pkl.13.30 WIB.
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat adanya transaksi jual beli narkoba dilokasi penangkapan.
Kata Kasi Humas, “Kasat Narkoba Akp Adi Haryono, SH., menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sudah meresahkan karena sering terlihat transaksi barang haram narkoba, menerima laporan tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit II Ipda Rudi Hartono untuk melakukan pemeriksaan”.
“Sesampainya di lokasi, Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 13.30 WIB, Team melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berdiri di depan Hotel Raja sehingga Team langsung melakukan pemeriksaan”, ujar kasi humas.
Hasil dari pemeriksaan diketahui bahwa laki-laki tersebut berinisial NS(32) warga Jl. Medan, Gang Air Bersih Kel. Naga Pitu, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, dari NS ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,54 gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung dan Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), jelas Ipda Arwansyah.
“Dari hasil introgasi, ianya menerangkan bahwa diduga shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali yang sebelumnya ia peroleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan depan sekolah SMP 6, Jl. Meranti, Kota Pematangsiantar”.
Saat ini pelaku bersama dengan barangkuti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna pemeriksaan selanjutnya,”Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, karena ini merupakan perusak anak-anak yang menjadi penerus bangsa”. Kata Kasi Humas.
NS diamankan untuk diproses pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu.”ungkap Kasi Humas. (Rel/B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga