IPNU Sumut Minta PN Medan Evaluasi Putusan Pembebasan Mantan Kadis Bina Marga Sumut

BidikNewsToday.Com (Medan) – Medan Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan atas dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Effendi Pohan selama 4 tahun 6 bulan. Kemudian, denda Rp100 juta subsidair selama 3 bulan penjara. Dalam putusan bebas tersebut, salah seorang anggota majelis, Ibnu Kholik menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat). Dalam sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin 21 Februari 2021,Hakim Kholik menyatakan bahwa terdakwa Effendy Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000.

Namun, dua majelis hakim lainnya yakni Jarihat Simarmata selaku ketua majelis hakim dalam perkara tersebut dan hakim anggota Syafril Batubara menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre.

Hal tersebut menuai pertanyaan besar dipublik, salah satunya datang dari Muhammad Haryadi Nasution, Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPNU Sumut), menurutya putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan tidak relevan dengan fakta kejadian yang sebenarnya.

Selanjutnya Muhammad Haryadi meminta Pengadilan Negri Medan untuk mengevaluasi kembali putusan tersebut, dimana masi banyak keganjalan yang terjadi antara lain:

  1. Apa Pertimbangan Hakim Terkait Vonis Bebas Dan Mendakwa 3 Orang Lain
  2. Mengapa Salah Satu Hakim Bahwa Menyatakan Efendi Pohan Itu Melakaukan Korupsi Yang 2 Lagi Tidak
  3. Fakta Persidangan Telah Jelas Bahwa Efendi Pohan Terlibat Dalam Kasus Korupsi Tersebu. Dibuktikan Dengan Kesaksian Supir Efendi Pohan Dalam BAP

“Kita mendukung Kajari Langkat melaksanakan kasisi agar kasus ini terang benerang dan meminta kepada kepala pegadilan mengavaluasi kinerja hakim yang membuat kekeliruan dalam putusan ini, kami menilai telah terjadi indikasi pelanggaran Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2022l1 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.” Tutup Haryadi. (B.28.RAHMAN).

Editor : Arta Purba.

Read Previous

Acara Penutupan MTQ VIII Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Palas, Plt Bupati Berharap Bisa Jadi Amalan & Syiar Islam

Read Next

Pembangunan GOR Desa Bulusonik, Plt. Bupati & Kapolres Padang Lawas Lakukan Peletakan Batu Pertama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *