BidikNewsToday.Com (Binjai) – Sesuai Aturan Pegawai Negeri Sipil pada Undang – undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Walikota Binjai dianggap mengkangkangi konstitusi itu.
Dari hal tersebut Dra. Nani Sundari, M.AP selaku mantan Kepala Dinas Pemuda & Olahraga (Kadispora) Kota Binjai yang saat ini telah di turunkan sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi dan Informasi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Binjai melakukan gugatan kepada Walikota Binjai di PTUN Medan pada 4 Maret 2022 dan telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan No. Perkara 25/G/PTUN Medan. Rabu (13/4/2022).
Sementara itu, Bismar Parlindungan Siregar, SH, MH selaku Kuasa Hukum Nani Sundari, mengatakan bahwa “Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan ke PTUN Medan dikarenakan Objek Sengketa dalam Gugatan berupa Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-1161/K/Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 atas nama Dra NANI SUNDARI M.AP dengan Jabatan Lama Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Binjai dalam Jabatan Baru Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi dan Informasi Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana”, jelas Bismar.
“Hal itu telah menimbulkan ketidakpastian Hukum terhadap klien saya. Sebelumnya beliau Kadispora dan kini sebagai Kabid, itukan berupa penurunan jabatan dan eselon setingkat lebih rendah dari Jabatan Lama Penggugat, Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Gugatan ini dikarenakan terdapat perbedaaan penafsiran hukum antara Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai dengan Walikota Binjai”, lanjutnya.
Kemudian Bismar selaku Kuasa Hukum juga menjelaskan “Selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat yang mengeluarkan Objek Sengketa dalam gugatan ini sebagai akibatnya dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Tergugat yang menjadi Objek Sengketa dalam Gugatan ini tanpa didasari pada pertimbangan yang benar sebagaimana yang terdapat dalam pasal 90 Undang – undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 1 huruf c”, Jelas Kuasa Hukum Nani Sundari
“Padahal Dra NANI SUNDARI, M.AP selaku Penggugat telah menerima Surat Keputusan Walikota Binjai tertanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun”, tutupnya.
Kemudian pada saat ini persidangan telah akan memasuki pemeriksaan pokok perkara di PTUN Medan. (B.28.RAHMAN).
Editor : Arta Purba