Search
Close this search box.

Dano Cafe Dinilai Tak Memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas. Akibatnya Menyebabkan Kemacetan Jalan

BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Setiap bangunan yang dipergunakan untuk membuka usaha harus memiliki Pengkajian lokasi lalu lintas yang sering disebut dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Apabila hal ini tak terpenuhi, dapat berakibat fatal bagi keadaan Lalu Lintas sekitar yang melintas di sekitaran Lokasi Bangunan tersebut.

Sementara itu, untuk menerbitkan Izin Usaha yang dinilai dapat memberi dampak kepada Lalu Lintas, Andalalin merupakan adminstrasi wajib untuk melakukan penerbitan melalui Dinas Perizinan.

Lokasi yang saat ini dipergunakan Dano Cafe tersebut berada di Jalan Perapat (Simpang 2 Timbangan), Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Jum’at (15/4/2022).

Perempatan yang kerap disebut dengan Simpang 2 itu, selama ini merupakan salah satu titik kemacetan terbesar di Kota Pematangsiantar terlebih pada saat menjelang Hari Besar Nasional (Mudik).

Kehadiran Dano Cafe yang memiliki pintu gerbang yang bertepatan dengan aspal jalan (kurang dari 1 Meter) itu akan menambah kemacetan di sekitaran Simpang 2. Terlebih saat ini, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar & Sat Lantas Polres Pematangsiantar sedang melakukan pembenahan Lalu lintas.

(Insert) tampak gerbang keluar-masuk Dano Cafe menyempit ke arah jalan raya.

Dari hasil pantauan Kru Bidik News Today, Menurut Masyarakat sekitar Dano Cafe, di saat usaha ramai didatangi pengunjung, mobil-mobil pelanggan yang keluar masuk gerbang akan banyak menimbulkan kemacetan.

“Banyak pelanggan mereka pakai mobil bang. Kalo sudah keluar masuk mereka, pasti macet Simpang 2 ini. Tau la abang kan? Yang lewat dari sini bukan mobil kecil aja, banyak truk” Yang melintas bang”, ujar narasumber yang minta Identitasnya disembunyikan.

Saat dikonfirmasi mengenai perolehan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) kepada Plt. Dinas Perhubungan Kartini Batubara melalui Aplikasi Whatsapp, ia tak memberikan jawaban dan hanya membaca konfirmasi tersebut.

Apakah Plt. Dinas Perhubungan tak mengerti dengan pengkajian Analisis Dampak Lalulintas?

Kemudian, saat Kru Bidik News Today melakukan konfirmasi kembali kepada Dinas Perizinan mengenai penerbitan Izin Berusaha melalui Kabid Pelayanan Perizinan Risfani melalui Whatapp, ia mengatakan bahwa Usaha Mikro mengurus izin langsung melalui OSS (Online Single Submission).

“Kalau Usaha Mikro untuk usaha kecil mikro yang modal dibawah 1 milyar, NIB sudah merupakan perizinan berusaha. Sekaligus legalitas untuk melaksanakan usaha dan NIB ini bisa didapatkan pelaku usaha melalui OSS. tanpa melalui dpmptsp”, jelas Kabid Pelayanan Perizinan itu.

“Itu sesuai dengan PP no. 5 tahun 2021”, tutupnya.

Pada saat dilakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Pemilik Dano Cafe yang dilakukan oleh Kru Bidik News Today, ia mengelak dan melemparkan persoalan tersebut kepada orang lain.

“Aku pun lupa izin-izin apa aja kemaren, coba tanyakan sama abangku bng”, ujar si pemilik Cafe. (B.03.HARTA). 

Editor : Hendra Silitonga. 

Read Previous

Satuan Lalulintas Polres Siantar Himbau Anak Sekolah Agar Disiplin Berkendara

Read Next

Plt. Walikota Siantar Jiarah Ke Makam Raja Sangnawaluh, Kegiatan Didamping Wakil Bupati Bengkalis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *