Search
Close this search box.

Seorang Penengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Palas Saat Berkendara

BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Aek Nabara Barumun Ditangkap Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas), Kamis (12/5/2022) sekira pukul 02.00 dini hari.

Tersangka berinisial MD (23) warga Desa Paranjulu, Kecamatan Aek Nabara Barumun dicokok petugas di Jalinsum Desa Aek Buaton.

Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar -Butar SH mengatakan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MH dicokok saat mengendarai sepeda motor Vario 125 warna Biru menuju Desa Paranjulu.

Dikatakan, tertangkap MH ini menindaklanjuti laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitasnya yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidiksn dan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Agus, dari sepeda motor milik MH ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 1,57 gram.

Agus menambahkan, selanjutnya MH bersama barang bukti (BB) narkotika jenis sabu digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Terhadap tersangka MH sebagai pengedar narkotika dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun pungkasnya. (B.25.SUBANDI).

Editor : Arta Purba.

Read Previous

Giat Sosialisasi Bahaya DBD, Camat Siantar Marihat Temui Masyarakat Langsung

Read Next

Plt Bupati Hadiri Pembukaan Muskalub Taekwondo Indonesia Kabupaten Padang Lawas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *