BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Membawa minuman keras (Miras) jenis tuak tanpa izin, ES, warga DK III Kabupaten Rokan Hulu dituntut sanski hukumam 20 hari kurungan oleh Majelis Hakim, Senin (23/5/2022).
Sidang tindak pidana ringan (Tipring) di Pengadikan Negeri Sibuhuan dipimpin Douglas Hard T SH menyatakan ES bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padanglawas (Palas) No.07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.
“Saya berharap putusan yang ringan ini bisa berdampak jera terhadap terdakwa untuk tidak memiliki dan menjual miras,” ucap Hakim saat memberikan vonis saksi hukuman ke ES.
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Sabhara, AKP Mhd Husni Yusuf mengatakan ES terjaring disaat personil Sabhara melaksanakan patroli rutin di sejumlah titik rawan Kantibmas.
“ES ditangkap di jalinsum Sibuhuan -Sosa, tepatnya di Desa Hutaraja Lamo, saat membawa miras mengunakan sepeda motor dengan peralatan keranjang,” terangnya.
Kata Yusuf, dari lokasi TKP diamankan tersangka ES bersama 6 diregen berisikan tuak dan satu unit sepeda motor, dua buah keranjang serta uang Rp 450 ribu.
Selanjutnya untuk proses hukum terhadap tersangka diajukan menjalani persidangan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) ke Pengadilan Negeri Sibuhuan.
“Tersangka terbukti melanggar Perda Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol,” pungkasnya. (B.25.SUBANDI).
Editor : Arta Purba.