BidikNewsToday.Com (Asahan) – Kejari Asahan memusnahkan barang bukti Jamu iligal bertempat di halaman Gudang Kejari Asahan di jalan H.M.Yamin. Kamis (16/6/2022).
Dalam pemusnahan barang bukti Jamu iligal ini, terdapat 2 jenis jamu yaitu Jamu Jawa cap Tawon Klanceng pegal linu sebanyak 17.400 botol dan 1.513 jamu cap Tawon Lanang degan jumlah ke 2 jamu yang di musnahkan berjumlah 18.913 botol yang terdiri atas Botol besar dan kecil.
Pemusnahan jamu iligal ini telah berkekuatan hukum tetap, dimana jamu ini merupakan hasil identisifikasi BPOM Medan menemukan bahwa ke 2 jamu tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) Deksa Metason dan Paracetamol.
Dimana menurut BPOM Bahwa jamu yang mengandung BKO apabila di komsumsi masyarakat akan mengalami resiko gangguan kesehatan serius terutama pada lambung, jantung, ginjal dan hati bahkan bisa megakibatkan kematian.
Dalam pemeriksaan badan BPOM Medan ke 2 jamu tersebut terdapat BKO bentuk cair,bau khas,rasa tidak ada dan waran coklat kehitaman. yang diproduksi UD. Putri Kinasih Bayuwangi Jawa Timur sedangkan pabriknya CV. Putri Husada Jawa Timur.
“Karena jamu tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka jamu tersebut di tarik dari peredarannya dan di musnakan dengan cara di lindas oleh alat berat Tandem Roller”, ujar Kasih BB Sulistyohadi.
Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay memaparkan bahwa “hari ini pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), jadi pinisingnya adalah dimusnahkan. Kegiatan ini sangat bermanfaat, karena dapat mengurangi dampak Negatif, andaikan jamu ilegal ini terdiskusi kemasyarakat bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya singkat. (B.22.JUNIVER).
Editor : Arta Purba.