BidikNewsToday.Com (Asahan-Kisaran) – Menindaklanjuti laporan salah satu wartawan onlain di kisaran oleh salah satu Oknum perangkat/kaur desa Serdang yang tidak terima di beritakan, korban Dodi Antoni wartawan salah satu media onlain di kisaran langsung buat laporan ke Polres Asahan.
Laporan dengan nomor STTLP/423/VII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 11 Juli 2022 pukul 21:48 Wib untuk melaporkan peristiwa tindak pidana UU No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP seperti yang termaktub dalam Pasal 351 yang dilakukan oknum pelaku perangkat/kaur Desa Serdang atas nama Rudi Harianto Hutagaol.
Dikonfirmasi media Sabtu (16/2022), kepada Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan melalui pesan whatsapp bahwa “kasus ini masih kami proses terus.” ujarnya
“Perkembangan kasusnya akan disampaikan oleh tim penyidik. Terima Kasih,” ucap Kapolres Asahan.
Terpisah, Ketua FKI-1 Sumut, Syaifuddin Lubis, SE ketika dikonfirmasi via Whatsapp pada Minggu (17/7/2022) menyampaikan dengan tegas bahwa “Kalau memang sudah cukup unsur, tidak ada lagi alasan pihak kepolisian untuk tidak menangkap dan memenjarakan pelaku. Karena ini akan menjadi preseden buruk terhadap kinerja polres Asahan, bila tidak bisa menuntaskan kasus ini”, ucap Bung Syaifuddin. (B.22.JUNIVER).
Editor : Arta Purba.