BidikNewsToday.Com (Medan) – Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menindak tegas adanya indikasi praktik Judi di CBD Polonia Medan yang ada di wilayah Kota Medan. Aspirasi tersebut disuarakan di depan Markas Polda Sumatera Utara Jumat (29/07).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh puluhan pemuda dan mahasiswa sebagai support untuk Himbauan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Massa Aksi diterima oleh SPKT Polda Sumut AKBP Sembiring.
Pasca Demonstrasi, Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan Sumatera Utara akan mengirimkan surat Pengaduan Masyarakat kepada Kapolda Sumatera Utara sebagai bentuk protes dari semakin maraknya peredaran perjudian Offline dan Online khususnya di Kota Medan yang sudah menjamur dan begitu bebas peredarannya.
Koordinator Aksi GMPPSU Iskandar Muda mengatakan perjudian adalah permainan yang dilarang hukum atau ilegal, dan melanggar UU Nomor 7 tahun 1947 Tentang Peraturan Perjudian, dan pada pasal 1.
Peredaran Judi Online ini sangatlah marak, bebas dan gampang ditemui di Internet dan Media Sosial , dan sudah cukup lama, serta diduga tanpa ada tindakan atau larangan dari pihak penegak hukum, seperti aparat penegak hukum cuek dan tutup mata. TerangNya
Lanjut Iskandar, kita bisa lihat di Beranda Facebook , setiap harinya ramai Promosi Judi Online.
Disisi lain, Iskandar mengapresiasi ultimatum Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto tentang pemberantasan Judi Online yang sebaiknya diteruskan oleh Kapolda Sumatera Utara.
“Kami minta Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut segera menindak lanjuti ultimatum Kabareskrim agar jangan adanya anggapan di masyarakat bahwa aparat hukum melakukan pembiaran. Minggu depan kita datangi lokasinya.“tandas Iskandar. (B.28.RAHMAN).
Editor : Arta Purba.