Search
Close this search box.

Hakim PN Lubuk Pakam Kabulkan Gugatan Sengketa Tanah Makam

BidikNewsToday.Com (Medan) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Tanah Pemakaman Umum Dusun III Pamah Sei Mai Mai Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir.

Masyarakat Dusun III Pamah Sei Mai Mai Mencari Keadilan dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melawan Tergugat T. Tarigan dalam Perkara No. 36/Pdt.G/2022/Pn.Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Senin (1/8/2022).

Bahwa Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Areal Tempat Pemakaman Umum milik Masyarakat yang terletak di Dusun III PAMAH SEMEIMEI Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir dipergunakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya secara turun – temurun dilakukan oleh Masyarakat akan tetapi berjalan nya waktu selama bertahun – tahun Objek Sengketa dalam perkara ini dikuasai oleh Tergugat T. Tarigan.

Bahwa Tempat Pemakaman Umum Masyarakat Dusun III PAMAH SEMEIMEI Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir sudah ada sejak tahun 1953 yang diperoleh Penggugat dari Hibah Tanah Alm. Rambung Kaban yang merupakan Sesepuh Kampung orang yang sangat dihormati warga Dusun III PAMAH SEMEIMEI Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir kepada Kepala Kampung Alm. Nampali Ginting berdasarkan Surat Hibah Tanah 1953 yang diperuntukan sebagai Areal Tempat Pemakaman Umum Masyarakat Dusun III PAMAH SEMEIMEI Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir Kabupaten kemudian di atas Areal Tempat Pemakaman Umum tersebut terdapat lebih kurang 200 Makam Masyarakat Dusun III PAMAH SEMEIMEI Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir.

Bismar Parlindungan Siregar, SH.MH yang juga Ketua PC LPBH NU (Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama) Kota Medan selaku Kuasa Hukum Masyarakat Dusun III Pamah Sei Mai Mai mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 26 Juli 2022, yang walaupun mengabulkan sebagian tuntutan Masyarakat Dusun III Pamah Sei Mai Mai terhadap Areal Tempat Pemakaman Umum yang dipergunakan untuk keperluan pemakaman jenazah di Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir.

Sebahagian Amar putusan tersebut adalah Menyatakan Penggugat (Masyarakat) sebagai Pemilik yang Sah atas tanah objek perkara ini seluas 2/3 dari Objek Sengketa seluas 5000 M2persegi setelah dikurangin lokasi longsor 500 m2 persegi yaitu seluas 3000 m2. (B.28.RAHMAN). 

Editor : Arta Purba. 

Read Previous

Kapolres Simalungun Cek Dadakan Personel Petugas Piket Siaga Mako

Read Next

PAC P-SPTI K-SPSI Palas Serahkan SK Kepada PUK Daerah Khusus Trans Aliaga HURAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *