BidikNewsToday.Com (Pematang Siantar) – Dugaan peredaran Narkotika jenis Ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Braga’a Cafe & Bar, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sinarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar kini terjawab sudah. Rabu (17/8/2022).
Seorang pengedar Narkotika jenis Ekstasi IYWS alias Black (34) warga Jalan Tuan Maja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap Saat Narkoba Polres Pematang Siantar di Braga Cafe & Bar sekitar Pukul 02.00 Wib.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis extaci di braga cafe and bar. Tak lama dari hal tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan under cover buy (sebagai pembeli) di dalam braga cafe & bar.
Dari hasil penyamaran tersebut, bukan hanya Narkotika jenis Ekstasi saja yang dapat, akan tetapi sang pengedar juga turut diamankan oleh personel Sat Narkoba Polres Siantar.
Saat diperiksa, Personil Sat Narkoba Polres Siantar berhasil menemukan 5 butir Pil Ekstasi yang berbalut tisu dari saku celana IYWS alias Black (34) beserta uang Rp 20.000,- serta 1unti Handphone merk Vivo.
Saat diinterogasi IYMS alias Black mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut dan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terhadap Braga’a Cafe and Bar di pasang Police Line dan tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum selanjutnya.
“Iya Pak. Yang 5 butir itu aku yang punya Pak. Aku dapatnya dari Evo Star”, jelas Black.
Sementara itu, pelaksanaan pemasangan police line di Braga’a Cafe & bar di jalan H. Adam Malik, sehubungan telah terjadinya Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh IYWS alias Black dengan BB 5 butir pil extaci warna hijau Tim inafis yang bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penyegelan tersebut.
Selanjutnya, IYWS alias Black kini telah dibawa ke Polres Pematang Siantar untuk diperiksa lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku. (B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.