Search
Close this search box.

Bandar Togel Online Berhasil Amankan Sat Reskrim Padang Lawas

BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Seorang bandar judi online tebakan nomor jenis KIM berinisal PH (30) warga Desa Binabo Julu, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Palas diringkus polisi, Rabu (17/8/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Bandar judi online ini diringkus di sebuah warung kopi miliknya yang berlokasi di Desa Binabo Julu atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian secara online tersebut.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B.SH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Barumun, Aiptu Saipul Bahri mengatakan, personil unit Reskrim Polsek Barumun menangkap pelaku tidak pidana judi jenis tebakan nomor secara online.

“Pelaku terlibat aktivitas turut campur dalam perusahaan judi kupon KIM secara online melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana,” terang AKP Aman didampingi Aiptu Saipul Bahri, Kamis (18/8/2022).

Lanjut Kasat Reskrim Polres Palas, tertangkapnya pemilik warung kopi yang merangkap sebagai bandar judi kupon KIM secara online ini, menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah resah dengan aktivitas kegiatan perjudian didesa tersebut.

“Akibat marak aktivitas perjudian tebak nomor secara online tersebut banyak rumah tangga warga yang berantakan sehingga istri dan anak menjadi korban,” ungkapnya.

Pelaku PH mengakui perbuatannya sebagai bandar judi online tebak nomor jenis Kim mengunakan perangkat handphone dengan aplikasi situs “Doyan Toto”.

“PH juga membenarkan, judi online yang dilakoninya selama 3 bulan belakangan ini sebagai aktivitas sampingan dari usaha warung kopi miliknya,” ungkap Aman.

“Dalam setiap putaran bisa menghasilkan omset penjualan berkisar 500 sampai 700 ribu per malam,” terangnya.

Ia menambahkan, dari lokasi warung kopi milik tersangka PH, diamankan barang bukti satu handphone merek Oppo yang di dalamnya terdapat pasangan angka tebakan nomor judi online jenis Kim, satu buah kartu ATM BRi atas nama pelaku Dalam bungkus kotak rokok yang ada tulisan angka tebakan nomor judi online.

Selain itu, sambungnya, satu buah bolpoint dan satu lembar kelender yang dibaliknya tertulis angka -angka keluar judi kupon Kim serta uang tunai Rp 840 ribu.

“Tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Barumun untuk dilakukan pemeriksaan proses sesuai pasal 303 tentang perjudian yang dipersangkakan terhadapnya,” pungkasnya. (B.25.SUBANDI). 

Editor : Arta Purba. 

Read Previous

Dirgahayu RI Ke 77. DPD Partai Golkar TK II Kota Pematang Siantar Berbagi Tali Asih

Read Next

Manajer PTPN 4 Unit Kebun/PKS Sosa Gelar Perlombaan 17 Agustus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *