BidikNewsToday.Com (Pasang Lawas) – Pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di Desa Aek Lancat, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas ditangkap polisi, Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Kedua pemuja narkoba jenis sabu tersebut berinisial ARH (31)warga Desa Pagaran Jae Batu, Kecamatan Lubuk Barumun sebagai pengedar barang haram tersebut dan AAP (21) warga Desa Aek Lancat, Kecamatan Lubuk Barumun sebagai pemakai.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Agus Butar Butar SH mengatakan,
menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di Desa Aek Lancat sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu, personil Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud.
Tepatnya di sebuah warung kopi milik Padang terlihat ARH sedang duduk di warung tersebut.
Kata Agus, saat dilakukan pengeledahan badan oleh petugas terhadap ARH ditemukan barang bukti satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,12 gram dan satu buah sekop terbuat dari sedotan minuman disimpan didalam rokok bermerek Lukman warna merah dan uang RP 100 ribu.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti paket sabu seberat 1,12 gram digiring ke Polres Padanglawas guna proses lebih lanjut terhadap kepemilikan narkoba tersebut.
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” pungkasnya. (B.25.SUBANDI).
Editor : Arta Purba.